Sidang Perdana Kasus Pembunuhan KCP BRI Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Senin 06-04-2026,13:41 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI berinisial MIP yang melibatkan tiga prajurit TNI, Senin, 6 April 2026.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzan mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer di Ruang Sidang Garuda. Ia memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya di Jakarta.

Para terdakwa masing-masing Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap korban. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ketiganya dijerat pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana hingga penculikan.

BACA JUGA:Analisis Motif Pembunuhan-Mutilasi Karyawan Kedai Ayam Geprek di Bekasi: Motif Itu Tak Logis

BACA JUGA:Dugaan Penyebab Pembunuhan Cucu Tokoh Betawi Mpok Nori, Pelaku Menganggur

Oditur militer mengajukan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.

Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai penculikan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 181 KUHP terkait upaya menghilangkan barang bukti atau jenazah.

Selain tiga prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 15 tersangka lain dari kalangan sipil. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Korban diketahui bernama Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia dilaporkan menjadi korban penculikan pada Rabu, 20 Agustus 2025 di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Keesokan harinya, Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, warga menemukan jenazah korban di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, motif kasus ini berkaitan dengan upaya pelaku memindahkan dana dari rekening tidak aktif ke rekening penampungan secara ilegal.

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat dan dugaan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi. (*)

 

Kategori :