MERITOKRASI DAN KUALITAS DEMOKRASI
Pembentukan talenta tidak hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi atau daya saing ekonomi. Isu itu juga berkaitan dengan kualitas demokrasi.
Demokrasi yang substantif membutuhkan warga negara yang tidak hanya memiliki hak politik, tetapi juga kapasitas untuk memahami dan berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan publik.
Sejumlah temuan akademik memperkuat pentingnya pendekatan tersebut. Teori person-environment fit dari John L. Holland menunjukkan bahwa kesesuaian antara karakter individu dan lingkungan pengembangannya berpengaruh terhadap kinerja dan kepuasan jangka panjang.
Laporan OECD (2019) juga menunjukkan bahwa kejelasan orientasi individu berkorelasi dengan capaian akademik yang lebih baik serta transisi ke dunia kerja yang lebih stabil.
Gagasan itu sejalan dengan pemikiran Soekarno tentang pentingnya pembangunan jiwa bangsa. Ia menegaskan bahwa kemajuan negara tidak cukup bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembentukan manusia melalui ”nation and character building”.
Perspektif itu menempatkan pembentukan talenta sebagai bagian penting dari strategi pembangunan nasional.
Namun, pengembangan sistem talenta tetap harus mempertimbangkan dimensi etis dan politik. Risiko pelabelan sosial, ketimpangan akses antarwilayah, serta potensi penyalahgunaan data perlu diantisipasi sejak awal.
Desain kebijakan harus memastikan fleksibilitas jalur pendidikan, pemerataan kesempatan, dan perlindungan terhadap data pribadi.
Paradoks meritokrasi di Indonesia menunjukkan persoalan yang lebih sistemik. Negara belum sepenuhnya memosisikan pembentukan kapasitas manusia sebagai strategi pembangunan jangka panjang.
Selama orientasi kebijakan masih lebih kuat pada tahap seleksi dibandingkan tahap pembentukan, meritokrasi akan terus menghadapi keterbatasan dalam praktik kenegaraan.
Sistem yang mampu melahirkan lebih banyak individu unggul merupakan prasyarat penting bagi masa depan demokrasi dan pembangunan bangsa. (*)