Unsur kunci dari pemerasan adalah tuntutan yang tidak beralasan. Pelaku berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, dan mereka menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti permintaannya. Persetujuan korban tidak diberikan secara bebas, tetapi dipaksa melalui rasa takut akan bahaya yang diancamkan.
Modus surat perintah Gatut termasuk pengancaman. Itu tergolong tindak pidana korupsi.
Bisa dibayangkan, betapa rusaknya akibat pengancaman itu. Para kepala OPD akan mencari jalan agar bisa setoran kepada bupati. Dan, jalan itu pasti bukan dari uang pribadi si kepala OPD, melainkan dari cara-cara korup dalam pelaksanaan pembangunan daerah tersebut.
Sebab, para kepala OPD juga kena jebakan batman dengan surat kedua, yakni bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan OPD-nya menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya, bupati menerima setoran dengan aman.
Gatut adalah orang ke-10 yang kena OTT KPK di tahun ini. Orang pertama yang di-OTT 2026 adalah gerombolan aparat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada 11 Januari 2026.
Di situ ada lima tersangka: Dwi Budi (kepala KPP Madya Jakarta Utara); Agus Syaifudin (AGS), kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT Wanatiara Persada; dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.
Dalam tiga bulan sepuluh hari, KPK menangkap tangan sepuluh tersangka koruptor. Atau, per bulan lebih dari tiga tersangka koruptor. Luar biasa. Dan, akan terus terjadi seperti itu. (*)