DPRD Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut diposisikan sebagai payung hukum untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai dari pra-keberangkatan hingga purna penempatan.
WAKIL Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, perda tersebut merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam menjawab berbagai persoalan pekerja migran yang selama ini terjadi.
“Perda itu adalah landasan perlindungan menyeluruh, dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan,” ujarnya.
Menurut Mujid, DPRD tidak hanya berhenti pada pembentukan regulasi. Fungsi pengawasan dan penganggaran juga dijalankan secara paralel untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
BACA JUGA:DPRD Gresik Gandeng Dinkes Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Bawean: Alokasikan Anggaran Khusus
“Kami memastikan ada alokasi anggaran untuk pelatihan, perlindungan, dan pemberdayaan purna migran. Selain itu, pengawasan juga kami lakukan agar tidak ada praktik penempatan ilegal yang dibiarkan,” tegasnya kepada Harian Disway, Rabu, 15 April 2026.
DPRD juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keberangkatan secara prosedural. Langkah itu dinilai penting untuk menekan praktik migrasi non-resmi yang masih terjadi.
“Kami ingin masyarakat memahami mekanisme resmi, risiko keberangkatan non-prosedural, serta hak dan kewajiban sebagai pekerja migran,” kata Mujid.
Dalam evaluasi DPRD, celah perlindungan terbesar masih terjadi pada fase pra-keberangkatan. Persoalan utama berada pada rekrutmen oleh pihak tidak resmi, penipuan dari calo ilegal, ketidaklengkapan atau pemalsuan dokumen, lemahnya pengawasan di tingkat desa, serta rendahnya literasi masyarakat terutama di bidang hukum dan kontrak kerja.
Grafis by Arya--
“Itu yang menjadi fokus utama kami. Titik rawan ada di awal, sebelum pekerja migran berangkat,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD mendorong penguatan regulasi turunan dari perda, termasuk penyusunan peraturan bupati dan standar operasional prosedur hingga level desa.
Selain itu, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik juga menginisiasi penguatan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagai basis edukasi dan layanan migrasi aman.
Digitalisasi layanan juga menjadi perhatian DPRD. Sistem pendaftaran dan verifikasi berbasis online didorong untuk menutup ruang praktik percaloan yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah. “Dengan digitalisasi, proses bisa lebih transparan dan terkontrol,” kata Mujid.