BACA JUGA:DPRD Gresik Adaptif dan Prorakyat di Bawah Kepemimpinan Syahrul Munir
DPRD juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi perda. Koordinasi antara Disnaker, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan BP2MI dinilai menjadi kunci. “Pendekatan harus kolaboratif dan berbasis sistem, tidak bisa parsial,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan perda. Di antaranya keterbatasan kapasitas SDM di tingkat desa, keterbatasan fiskal daerah, serta koordinasi lintas sektor yang belum sepenuhnya terintegrasi.
“Ini menjadi catatan yang terus kami kawal dalam fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sebagai mitra teknis, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik menjalankan berbagai langkah untuk mengimplementasikan perda tersebut. Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin menyebut, pihaknya mengusung pendekatan end-to-end protection system.
“Perlindungan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra-keberangkatan hingga reintegrasi,” kata Zainul.
Pada tahap pra-keberangkatan, Disnaker melakukan edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa. Langkah ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait migrasi aman.
Selain itu, Disnaker juga membuka layanan informasi dan pengaduan yang dapat diakses oleh calon pekerja migran, pekerja aktif, maupun keluarganya.
Di sisi peningkatan kapasitas, Disnaker menyelenggarakan pelatihan pra-keberangkatan. Materinya meliputi penguasaan bahasa asing, keterampilan kerja sesuai standar negara tujuan, serta literasi hukum dan kontrak kerja.
“Ini penting agar pekerja migran memahami hak dan kewajibannya sejak awal,” ujar Zainul.
Disnaker juga memperketat proses verifikasi dan validasi penempatan dengan berkolaborasi bersama BP2MI. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penguatan sistem data juga dilakukan melalui pengembangan aplikasi Gresikerja. Dalam sistem tersebut, ditambahkan menu “Peminatan PMI” untuk mendata masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri.
“Dengan data by name by address, kami bisa meminimalkan praktik non-prosedural,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Disnaker juga berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Timur dalam pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang direncanakan berbentuk Migran Center. “Ini akan menjadi pusat layanan terpadu yang mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, Disnaker mengakui tantangan masih cukup besar. Salah satunya adalah masih banyaknya masyarakat yang memilih jalur non-prosedural.