“Faktor utamanya karena kurangnya pemahaman, keinginan proses cepat, dan adanya pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Zainul.
Kendala juga muncul dalam pendataan pekerja migran non-prosedural di tingkat desa. Keterbatasan sistem dan minimnya pelaporan membuat data belum sepenuhnya akurat.
Untuk itu, Disnaker terus memperkuat layanan pengaduan dan respons cepat, termasuk melalui call center ketenagakerjaan.
Pada tahap purna penempatan, Disnaker menjalankan program reintegrasi berupa pelatihan kewirausahaan dan akses pemberdayaan ekonomi lokal bagi purna migran.
Sinergi antara DPRD dan Disnaker itu diharapkan mampu memperkuat implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2025 secara menyeluruh.
“Perlindungan pekerja migran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral negara untuk memastikan setiap warga bekerja dengan aman, bermartabat, dan sejahtera,” ucap Zainul. (*)