Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya penerimaan uang yang diduga berasal dari suap. Dana tersebut kemudian diduga akan digunakan untuk kebutuhan pembagian THR.
Pada 21 April 2026, KPK juga memeriksa lima orang saksi guna mengusut lebih lanjut dugaan tersebut.
Mereka terdiri dari dua anggota Polri, dua jaksa, serta satu aparatur sipil negara yang diduga mengetahui aliran dana terkait pemberian THR di lingkungan forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.