BACA JUGA:Negara Harus Hadir untuk Pesantren
BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Pesantren: Dari Ketergantungan ke Kemandirian
Bentuk afirmasi pesantren dalam bantuan finansial dan operasional, beasiswa untuk santri, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kebijakan kuota khusus untuk santri dalam penerimaan mahasiswa baru atau prioritas bantuan bagi pesantren di daerah tertinggal.
Kedua, rekognisi. Rekognisi adalah pengakuan negara atas keberadaan, tradisi, dan kekhasan pendidikan pesantren. Rekognisi itu, misalnya, pengakuan ijazah pesantren yang setara dengan ijazah pendidikan formal sehingga lulusan pesantren dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja di sektor publik.
Dengan demikian, lulusan pesantren tidak lagi didiskriminasi oleh negara, tetapi mendapat perlakuan yang sama.
Ketiga, fasilitasi. Fasilitasi adalah bantuan konkret pemerintah dalam bentuk sarana, prasarana, pemberdayaan, dan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pesantren. Dalam UU itu, negara hadir dalam bentuk pemberian berbagai pendanaan untuk peningkatan mutu di pesantren.
Dana hibah, inkubasi pesantren, bantuan pembangunan asrama, peningkatan kualitas ustaz, dan lain-lain adalah program yang dirancang untuk memfasilitasi pesantren sehingga sama dengan lembaga pendidikan lain.
Namun, implementasinya masih jauh panggang dari api. Kita masih mendengar perguruan tinggi negeri (PTN) yang menolak ijazah pesantren sehingga alumni pesantren tidak dapat meneruskan S-2 maupun S-3.
Demikian juga, meski sudah diterima sebagai PNS atau ASN, jumlah lulusan pesantren belum setara dengan nonalumni pesantren yang berjumlah jutaan orang. Pendanaan pembangunan pesantren juga masih belum sebanding dengan sebarannya di seantero pelosok negeri.
PENGUATAN TIGA FUNGSI PESANTREN
Salah satu hal penting dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2026 adalah penguatan tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.
Penguatan tiga fungsi itu dijabarkan dalam Pasal 19c, yaitu fungsi perumusan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, dalam jabaran pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan analisis dan evaluasi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selama ini pesantren sudah eksis dengan kemajuan dalam ranah pendidikannya. Dengan demikian, kita melihat geliat mutu pendidikan pesantren pasca lahirnya UU Pesantren Tahun 2019 yang makin melaju pesat.
Apalagi, ditopang dengan kehadiran majelis masyayikh yang menjadi pengawal penjaminan mutu pendidikan pesantren baik di lingkungan ma’had aly, mua’adalah, PDF, dan lain sebagainya.
Kata ”kemajuan” pesantren tersebut tentu dengan tanpa meninggalkan kemandirian dan ciri khas pesantren. Majelis masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan dewan masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.