PRESIDEN Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama RI. Salah satu poin menarik dalam perpres itu adalah penambahan Direktorat Jenderal Pesantren dalam susunan Kementerian Agama RI. Kini Direktorat Jenderal Pesantren setara dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selain langsung berada di bawah koordinasi menteri agama, Direktorat Jenderal Pesantren bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai ketentuan undang-undang (pasal 19 B).
Dengan perpres itu, presiden memberikan harapan baru akan akselerasi fungsi-fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Tentu hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kalangan pesantren khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sangat bersukacita dengan ”kado” direktorat jenderal yang sudah lama mereka tunggu-tunggu.
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Santri: Perpres Ditjen Pesantren Resmi Disetujui Presiden
BACA JUGA:Pesantren Rasa Korporasi
Apalagi, pesantren telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka. Tidak hanya itu, pesantren memiliki andil yang besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini di masa dulu.
Sebelum UU Nmor 18 Tahun 2019, negara juga telah memberikan kado istimewa kepada kalangan pesantren dengan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober 2015 di era Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, apakah secara otomatis kelahiran ”bayi” bernama Direktorat Jenderal Pesantren akan membawa berkah terhadap pesantren ? Ataukah, itu justru menjerumuskan pesantren yang kini berjumlah 42.391 unit di masa mendatang?
BACA JUGA:Di Pesantren Lirboyo, NU Melangkah Elegan Menuju Penyelesaian
BACA JUGA:Mewujudkan Pesantren Ramah Anak
AFIRMASI, REKOGNISI, DAN FASILITASI PESANTREN
Pesantren adalah lembaga berbasis masyarakat yang didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tecermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren).
UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah menunjukkan kehadiran negara secara maksimal. Negara, at least, hadir dalam tiga bentuk.
Pertama, afirmasi. Afirmasi adalah tindakan keberpihakan negara untuk memberikan perlakukan khusus pada pesantren agar dapat berkembang setara dengan pendidikan lainnya.