Beda dengan pendidikan, selama ini fungsi dakwah relatif baru. Negara belum hadir menguatkan pesantren untuk mangawal dakwah Islam washatiyah melalui pesantren di negeri ini.
Meski para kiai pesantren sudah menjadi ”sokoguru” dakwah melalui pesantren masing-masing, kehadiran negara –di bidang dakwah– masih nol. Padahal, dakwah pesantren membuat integrasi masyarakat Indonesia yang kuat dengan ukhuwahnya.
Oleh karena itu, tepat sekali jika negara juga hadir mem-back up fungsi dakwah pesantren. Di sini, perlu inovasi yang cepat dan mantap dalam kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
Demikian halnya dengan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dulu pesantren terkenal dengan para kiai yang menjadi inisiator pemberdayaan masyarakat. Pesantren sering terlihat membantu masyarakat sekelilingnya bagaimana dapat survive dengan ekonominya.
Namun, itu bersifat mandiri dan kini mulai pudar. Oleh karena itu, kehadiran negara di bidang pemberdayaan masyarakat akan sangat penting untuk mempercepat kemajuan pesantren secara merata di seluruh Indonesia.
Penguatan tiga fungsi tersebut oleh Direktorat Jenderal Pesantren sangat dibutuhkan sehingga manfaat pesantren akan terasa oleh umatnya. Lebih dari itu, jauh lebih penting lagi adalah eksekusi untuk akselerasi tiga fungsi tersebut di masyarakat.
Negara, dalam hal ini Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan ormas lain serta kalangan pesantren dapat bersama-sama mewujudkan mimpi tersebut. Wallahu’alam. (*)
*) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember; wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat; dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.