HARIAN DISWAY - Seorang guru mengaji berinisial MZ, 22, asal Genteng Kali, Surabaya, ditangkap anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli 7 orang murid laki-lakinya. Aksi bejat yang berlangsung hampir satu setengah tahun itu terungkap setelah para korban memiliki keberanian untuk melapor ke pihak berwajib.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mempertanyakan bagaimana modus operandi pelaku yang tergolong masih muda tersebut bisa berlangsung lama tanpa diketahui oleh pengurus yayasan ataupun orang tua santri. Apakah tidak ada pengawasan saat para santri menginap di yayasan? Apakah para korban sempat diancam atau diintimidasi sebelum akhirnya berani melapor? "Pelaku melakukan aksinya saat para korban yang rata-rata masih anak-anak itu sedang tidur pulang setelah lelah mengaji. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan posisi tidur bersama di satu kamar untuk melakukan oral seks hingga mengeluarkan sperma. Ini tindakan yang sangat terencana dan keji," ujar Kompol Melatisari dalam konferensi persnya, Sabtu, 9 Mei 2026. BACA JUGA:Driver Ojol di Surabaya Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya Kasus ini tak lepas dari fakta bahwa ketujuh korban, AB, 11, AT, 10, DA, 12, HA, 15, RE, 12, HF, 15, dan FQ, 12, rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Orang tua mereka percaya penuh bahwa putra-putranya sedang menimba ilmu agama, padahal di balik itu, MZ tengah melampiaskan nafsu bejatnya. Kompol Melatisari menyoroti pengakuan pelaku yang mengaku lebih memilih korban laki-laki karena takut berzina atau menyebabkan kehamilan jika menyasar perempuan. Logika ini, menurutnya, sama sekali tidak membenarkan tindakan pidana yang justru melukai masa depan anak-anak. "Pelaku mengaku terinspirasi dari video porno di ponselnya. Namun, sebagai seorang pendidik agama, seharusnya ia memiliki filter moral yang lebih kuat. Justru ia menggunakan ilmu dan posisinya untuk menjerat korban yang tidak bersalah," tegasnya. Polrestabes Surabaya mendesak pihak yayasan dan Dinas Pendidikan untuk mengawasi ketat lembaga-lembaga mengaji yang menyediakan fasilitas menginap. Menurut mereka, celah pengawasan inilah yang kerap dimanfaatkan predator seksual berkedok guru agama. Kompol Melatisari mengingatkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan. Ia juga meminta para orang tua untuk tidak ragu memeriksa dan mendengarkan keluhan anak-anak mereka setelah mengikuti kegiatan keagamaan. Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak menjadi benteng pertama untuk mencegah kasus serupa. "Jangan sampai orang tua justru merasa malu atau takut aib keluarga tersebar. Laporkan segera jika menemukan kejanggalan. Keadilan untuk anak-anak harus diutamakan di atas segalanya," pungkas Kompol Melatisari. BACA JUGA:Satpam Perumahan di Surabaya Barat Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak Kasus ini memantik reaksi publik karena pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi teladan. Pencabulan terhadap anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian publik kini mulai tersorot. Penegakan hukum terhadap MZ diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembuka mata bahwa kejahatan seksual tidak memandang jenis kelamin korban. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Guru Ngaji Genteng Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki
Sabtu 09-05-2026,19:27 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-05-2026,19:27 WIB
Guru Ngaji Genteng Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki
Kamis 07-05-2026,13:53 WIB
Menarik Benang Merah Kasus Daycare Jogja dan Ponpes di Pati
Rabu 10-12-2025,17:48 WIB
Selidiki Pencabulan Santri di Bangkalan, Anak Kiai Segera Diperiksa Polda Jatim
Selasa 26-08-2025,12:35 WIB
Investigasi BBC Ungkap Penjual Konten Kekerasan Seksual Anak Beroperasi di Indonesia
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,13:24 WIB
Prediksi Skor Liverpool vs Chelsea: The Reds Ngotot demi Tiket Liga Champions
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Prediksi Skor Lazio vs Inter Milan: Ajang Pemanasan Final Coppa Italia
Sabtu 09-05-2026,11:34 WIB
Prediksi Skor Lecce vs Juventus: Bianconeri Wajib Menang Demi Liga Champions
Sabtu 09-05-2026,18:33 WIB
Prediksi Skor Sunderland vs Man United: Setan Merah Ingin Kunci 3 Besar
Sabtu 09-05-2026,09:37 WIB
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan Kapolres Berganti Jabatan
Terkini
Minggu 10-05-2026,00:33 WIB
Pesta Babi dan Nyanyian Sunyi di Universitas Ciputra Surabaya Suguhkan Realita Masyarakat Adat Papua
Sabtu 09-05-2026,23:19 WIB
Sony Masih Galau Soal Peluncuran PS6, Sebut Lonjakan Harga RAM Jadi Hambatan
Sabtu 09-05-2026,23:15 WIB
Spirit Piala Dunia Semarakkan Festival Rujak Uleg 2026 Rujak Phoria di SBEC
Sabtu 09-05-2026,22:44 WIB
Jadi Murid Kelas 5 SD Lagi, Pegiat Parenting dan Literasi Belajar Rantai Makanan di SMM Gubeng
Sabtu 09-05-2026,20:31 WIB