Guru Ngaji Genteng Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki
Guru ngaji Genteng Surabaya cabuli santri laki-laki karena takut berzina.--detiknews
HARIAN DISWAY - Seorang guru mengaji berinisial MZ, 22, asal Genteng Kali, Surabaya, ditangkap anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli 7 orang murid laki-lakinya. Aksi bejat yang berlangsung hampir satu setengah tahun itu terungkap setelah para korban memiliki keberanian untuk melapor ke pihak berwajib.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mempertanyakan bagaimana modus operandi pelaku yang tergolong masih muda tersebut bisa berlangsung lama tanpa diketahui oleh pengurus yayasan ataupun orang tua santri. Apakah tidak ada pengawasan saat para santri menginap di yayasan? Apakah para korban sempat diancam atau diintimidasi sebelum akhirnya berani melapor?
"Pelaku melakukan aksinya saat para korban yang rata-rata masih anak-anak itu sedang tidur pulang setelah lelah mengaji. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan posisi tidur bersama di satu kamar untuk melakukan oral seks hingga mengeluarkan sperma. Ini tindakan yang sangat terencana dan keji," ujar Kompol Melatisari dalam konferensi persnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
BACA JUGA:Driver Ojol di Surabaya Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya
Kasus ini tak lepas dari fakta bahwa ketujuh korban, AB, 11, AT, 10, DA, 12, HA, 15, RE, 12, HF, 15, dan FQ, 12, rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Orang tua mereka percaya penuh bahwa putra-putranya sedang menimba ilmu agama, padahal di balik itu, MZ tengah melampiaskan nafsu bejatnya.
Kompol Melatisari menyoroti pengakuan pelaku yang mengaku lebih memilih korban laki-laki karena takut berzina atau menyebabkan kehamilan jika menyasar perempuan. Logika ini, menurutnya, sama sekali tidak membenarkan tindakan pidana yang justru melukai masa depan anak-anak.
"Pelaku mengaku terinspirasi dari video porno di ponselnya. Namun, sebagai seorang pendidik agama, seharusnya ia memiliki filter moral yang lebih kuat. Justru ia menggunakan ilmu dan posisinya untuk menjerat korban yang tidak bersalah," tegasnya.
Polrestabes Surabaya mendesak pihak yayasan dan Dinas Pendidikan untuk mengawasi ketat lembaga-lembaga mengaji yang menyediakan fasilitas menginap. Menurut mereka, celah pengawasan inilah yang kerap dimanfaatkan predator seksual berkedok guru agama.
Kompol Melatisari mengingatkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.
Ia juga meminta para orang tua untuk tidak ragu memeriksa dan mendengarkan keluhan anak-anak mereka setelah mengikuti kegiatan keagamaan. Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak menjadi benteng pertama untuk mencegah kasus serupa.
"Jangan sampai orang tua justru merasa malu atau takut aib keluarga tersebar. Laporkan segera jika menemukan kejanggalan. Keadilan untuk anak-anak harus diutamakan di atas segalanya," pungkas Kompol Melatisari.
BACA JUGA:Satpam Perumahan di Surabaya Barat Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak
Kasus ini memantik reaksi publik karena pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi teladan. Pencabulan terhadap anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian publik kini mulai tersorot. Penegakan hukum terhadap MZ diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembuka mata bahwa kejahatan seksual tidak memandang jenis kelamin korban. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id