”Dan terakhir, harus ada evaluasi berkala,” kata Saifudin. Monitoring rutin diperlukan untuk memastikan kinerja perusahaan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai Participating Interest (PI). F-PDIP menekankan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas melalui PI memerlukan kesiapan kelembagaan dan tanggung jawab hukum yang kuat agar tidak menjadi risiko di masa depan.
"Kami memandang Perseroda ini harus menjadi instrumen ekonomi daerah yang tidak hanya mengejar profit, tetapi memberikan kontribusi berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Timur," tegasnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini oleh F-PDIP dan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan regulasi ini telah sesuai koridor hukum, langkah PT Petrogas Jatim Utama menuju status Perseroda kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan resmi. (*)