KEBIJAKAN ekspor sumber daya alam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan ikhtiar strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang arsitektur ekonomi nasional. Saya melihat langkah itu harus dibaca sebagai upaya nyata ia untuk menambal kebocoran devisa sekaligus membuka peluang rantai ekonomi mikro secara radikal.
Selama puluhan tahun, komoditas besar seperti batu bara, sawit, dan paduan besi lebih sering menjadi arena eksklusif pemain raksasa. Sementara itu, pelaku usaha kecil di sekitar kawasan produksi hanya menerima dampak samping dan menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri yang kaya.
Jika dikelola secara transparan, kebijakan pintu tunggal tersebut akan mengubah ekspor komoditas dari sekadar transaksi korporasi tertutup menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang inklusif.
Pengalaman internasional memberi kita pelajaran penting. Dalam amatan saya, Norwegia kerap dirujuk dunia karena mampu mengelola pendapatan minyak melalui kelembagaan yang transparan dan membangun keterkaitan industri di dalam negeri.
BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Bank Himbara Mulai Juni 2026
BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
Botswana juga menjadi contoh sukses bagaimana pendapatan berlian digunakan untuk pembangunan melalui tata kelola yang disiplin. Sebaliknya, banyak negara kaya mineral justru terjebak dalam ketimpangan kronis karena rantai nilai komoditasnya dikuasai segelintir elite.
Pelajarannya jelas: kekayaan alam tidak cukup hanya diekspor, tetapi juga harus dikelola agar nilai ekonominya kembali dan berputar di tengah masyarakat lokal.
Secara teoretis, kebijakan itu dapat kita bedah melalui dua kerangka utama.
Pertama, teori resource curse mengingatkan bahwa negara kaya sumber daya alam dapat gagal menyejahterakan rakyat bila pendapatan komoditas bocor, tata kelola lemah, dan rente terkonsentrasi.
Kedua, pendekatan local content policy menekankan pentingnya menghubungkan industri ekstraktif dengan ekonomi domestik melalui pengadaan lokal, penciptaan lapangan kerja, transfer keterampilan, dan penguatan rantai pasok nasional.
BACA JUGA:BI Gencarkan Intervensi untuk Stabilkan Rupiah, Perry: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup
BACA JUGA:'Umroh' Rasa Ampel: Mengalihkan Aliran Devisa ke Kantong UMKM Surabaya
Dalam kerangka berpikir itu, kebijakan ekspor satu pintu bukan sekadar instrumen administrasi perdagangan, melainkan juga peluang besar untuk membangun jembatan kokoh antara komoditas raksasa dan ekonomi mikro.
Di sektor batu bara, saya menilai peluang ekonomi mikro harus ditumbuhkan di sekitar tambang, pelabuhan, jalur angkut, hingga kawasan penunjang. Koperasi lokal, bengkel kecil, katering pekerja, penyedia transportasi, jasa pemeliharaan operasional, hingga suplai alat keselamatan kerja (APD) wajib diberi ruang legal dalam rantai pasok.