Dakwan JPU Kasus Chromebook dan Reformasi Pendidikan Jaksa

Sabtu 20-06-2026,22:19 WIB
Oleh: Mochamad Makrup*

Intinya, CDM pada Chromebook sangat bermanfaat dan memiliki fungsi penting. Namun, jika Chromebook tersebut merupakan milik pribadi siswa untuk penggunaan di rumah, sebagian pengguna mungkin merasa CDM terlalu membatasi karena mengurangi kebebasan menggunakan perangkat sesuai keinginan mereka.

Pertanyaannya, mengapa dalam dakwaan  kasus Chromebook, JPU menyuarakan dengan jelas bahwa CDM pada Chromebook tidak berguna dan merugikan keuangan negara. Itu salah satu bukti kelemahan dakwaan JPU yang dibuat cenderung framing negatif.

Kelamahan Dakwaan JPU Lainnya

Kelemahan dakwaan JPU lainnya sebagai berikut. 

Pertama, perhitungan kerugian negara yang lemah dan tidak sah. Laporan hasil audit (LHA) yang digunakan JPU dinilai tidak memenuhi syarat hukum (berdasar UU BPK dan putusan MK). Audit seharusnya dilakukan lembaga yang berwenang (seperti BPK), bukan lembaga lain yang tidak memiliki mandat konstitusional. 

Saksi ahli seperti Agung Firman Sampurna menegaskan, LHA tersebut gagal memenuhi tiga syarat mutlak untuk dijadikan bukti kerugian negara.

Kedua, tidak ada bukti aliran dana/perkayaan diri (unsur subjektif lemah). JPU tidak bisa menunjukkan satu pun bukti uang masuk ke kantong Nadiem atau keluarganya. Tuntutan uang pengganti Rp809 miliar plus Rp4,8 triliun dianggap spekulatif. Nadiem berulang kali menekankan tidak ada aliran dana dari Google atau penyedia. 

Ketiga, absennya mens rea (niat jahat/unsur kesengajaan). Dakwaan dianggap mengkriminalisasi kebijakan publik (digitalisasi pendidikan) tanpa bukti niat korupsi. Tim hukum dan Nadiem sendiri menyebut itu ”kekeliruan investigasi” dan ”fiksi hukum”. Semua unsur korupsi (melawan hukum, memperkaya diri, merugikan negara) dinilai tidak terbukti.

Reformasi Pendidikan Jaksa

Dengan bukti nyata dan fakta di persidangan bagaimana isi dakwaan JPU yang ngawur dan cenderung framing negatif, terkesan JPU sepertinya menyusun dakwaan tidak profesional dan cenderung asal-asalan. 

Mereka menyusun dakwaan yang menentukan nasib keadilan terdakwa seperti tugas mengarang di sekolah karena salah satu buktinya mengeklaim CDM pada Chromebook tidak bermanfaat bagi siswa sekolah.

Maka, fakta di persidangan Chromebook  menunjukan kualitas jaksa-jaksa di Indonesia di bawah standar. Padahal, masyarakat menginginkan jaksa yang digaji dari pajak rakyat dapat menyusun dakwaan dengan profesional, hati nurani, cerdas, sesuai fakta yang ada, serta memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. 

Dakwaan tidak berisi framing negatif yang targetnya terdakwa harus kalah dan ditahan bagaimanapun caranya. Bila seperti itu faktanya, keadilan bukan lagi suara Tuhan, melainkan suara setan.

Maka, saatnya pendidikan jaksa perlu direformasi. Banyak pengamat hukum yang berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan kebijakan pemerintah, sering kali menunjukkan kelemahan jaksa dalam menyusun dakwaan yang cermat, lengkap, dan logis sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. 

Selain itu, jaksa dinilai masih kurang memahami hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, audit kerugian negara, serta bukti-bukti korupsi, termasuk unsur mens rea atau niat jahat. Mereka juga sering kesulitan untuk membedakan antara kekeliruan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi serta kurang menguasai bukti forensik, ekonomi, dan digital.

Reformasi pendidikan jaksa yang disarankan, antara lain, adalah memperkuat kurikulum PPPJ (pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa) dengan menambahkan materi mendalam tentang hukum pengadaan barang/jasa, audit investigatif BPK, digital forensik, dan ekonomi hukum.  

Kategori :