UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat

Sabtu 04-07-2026,14:34 WIB
Oleh: Tonang Dwi Ardyanto*

POLEMIK tentang uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) sering muncul dalam suasana emosional. Ada yang menyebutnya sebagai ujian yang menghambat kelulusan, menahan ijazah, atau memutus masa depan calon dokter. Padahal, untuk memahami UKMPPD secara adil, kita perlu melihat perjalanan panjangnya.

UKMPPD bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul. Ia lahir dari proses panjang pendidikan kedokteran Indonesia dalam membangun sistem penjaminan mutu dokter. 

Di dalamnya ada pengalaman sejak UKDI tahun 2007, perubahan dari licensing exam menjadi exit exam, penguatan melalui UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran serta pengembangan sistem nasional yang melibatkan fakultas kedokteran, AIPKI, organisasi profesi, kolegium, panitia nasional, dan panitia lokal.

Dari UKDI 2007 ke UKMPPD 2014

Uji kompetensi dokter mulai berjalan pada 2007 melalui Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Pada masa awal, pesertanya adalah dokter yang sudah lulus dan sudah disumpah. Maka, fungsinya terutama sebagai licensing exam, yaitu ujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai syarat menjalankan praktik kedokteran.

BACA JUGA:Menolong Retaker, Menjaga Mutu Dokter

BACA JUGA:Ketika Kesehatan Sosial Bangsa Sedang Sakit, Siapa Dokternya?

Dalam praktiknya, muncul persoalan. Ada yang sudah lulus sebagai dokter, tetapi belum lulus UKDI. Secara akademik sudah dokter, tetapi secara kewenangan profesional belum dapat praktik karena belum memiliki sertifikat kompetensi. Posisi itu tidak ideal.

Dari pengalaman itulah, muncul dorongan agar uji kompetensi ditempatkan sebelum seseorang dinyatakan lulus dokter. Dengan demikian, uji kompetensi tidak hanya menjadi licensing exam, tetapi juga exit exam

Artinya, kelulusan uji kompetensi menjadi bagian dari proses kelulusan pendidikan profesi dokter. Tujuannya tidak mempersulit mahasiswa, tetapi menata agar seseorang baru dinyatakan lulus dokter setelah memenuhi standar kompetensi nasional.

Kerangka itu kemudian menguat setelah terbit UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013. Sejak 2014, istilah yang digunakan adalah UKMPPD (uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter). 

BACA JUGA:Disiplin Semu atas Pemecatan Dokter Piprim dan Upaya Membungkam Kritik

BACA JUGA:Ketika Kepercayaan kepada Dokter Dipertaruhkan: Menjembatani Harapan Pasien dan Realitas Medis

Ujian itu bersifat nasional, tetapi pelaksanaannya tetap dilakukan di fakultas kedokteran masing-masing.

Dalam sistem itu, ada panitia nasional UKMPPD, panitia lokal di tiap fakultas kedokteran, penguji, penyelia, dan standar pelaksanaan nasional. Penyelenggaraannya dilakukan fakultas kedokteran bekerja sama dengan AIPKI dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, yang dalam praktiknya direpresentasikan melalui kolegium. 

Kategori :