Karena itu, memasuki era UKNPDPD, yang paling penting adalah memastikan transisi berjalan jernih. Peran penyelenggara pendidikan, kolegium, kementerian, fakultas kedokteran, dan sistem asesmen harus dijelaskan secara terbuka.
Mekanisme item review, bank soal, standard setting, pelaksanaan ujian, pengumuman hasil, dan penerbitan sertifikat perlu dipahami bersama.
Menjaga Mutu, Menjaga Kepercayaan
Sentimen negatif terhadap UKMPPD sering muncul karena informasi yang diterima publik tidak utuh. Yang tampak hanya ujian akhir dan peserta yang belum lulus.
Yang jarang terlihat adalah sejarah panjangnya, alasan mutunya, mekanisme penyusunan soal, progress test, try-out, bank soal, panitia lokal, standardisasi penguji, dan tanggung jawab institusi pendidikan.
Bila seluruh ekosistem itu dijelaskan, UKMPPD akan terlihat lebih proporsional. Ia bukan penghalang, melainkan pagar mutu. Ia bukan lawan mahasiswa, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa ketika seseorang kelak disebut dokter, masyarakat dapat percaya bahwa ia telah memenuhi standar minimal kompetensi.
Kritik terhadap UKMPPD tentu tetap boleh. Sistem ujian harus terus diperbaiki. Pelaksanaan harus makin transparan. Pembinaan mahasiswa harus makin kuat. Hasil progress test dan try-out harus benar-benar dimanfaatkan.
Fakultas kedokteran perlu bertanggung jawab sejak awal. Kolegium perlu berperan konstruktif dalam menjaga standar. Pemerintah perlu memastikan tata kelola transisi tidak menimbulkan kebingungan.
Namun, kritik sebaiknya diletakkan dalam semangat memperbaiki, bukan menegasikan. Jangan sampai karena kurangnya penjelasan, publik menyimpulkan bahwa uji kompetensi nasional tidak diperlukan. Dalam pendidikan kedokteran, standar nasional tetap penting karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien.
Pada akhirnya, UKMPPD adalah bagian dari perjalanan panjang Indonesia menjaga mutu dokter. Sejak UKDI 2007, sistem itu terus berkembang: dari licensing exam menjadi exit exam, dari ujian pascalulus menjadi ujian sebelum sumpah dokter, dari proses yang terus belajar menjadi sistem nasional dengan CBT, OSCE, bank soal, item review, progress test, try-out, panitia nasional, dan panitia lokal.
Setelah UU Kesehatan 17/2023, sistem itu memasuki masa peralihan. Nama berubah. Tata kelola berubah. Penyelenggara berubah. Namun, tujuan utamanya tidak berubah: memastikan dokter Indonesia memiliki kompetensi minimal yang terstandar secara nasional.
Maka, yang dibutuhkan hari ini adalah penjelasan yang jernih, komunikasi yang menenangkan, dan tata kelola yang rapi. UKMPPD bukan sekadar ujian.
Ia adalah bagian dari janji pendidikan kedokteran kepada masyarakat: dokter yang diluluskan telah melewati proses pendidikan, asesmen, dan uji kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menjadi dokter adalah kehormatan besar. Menyiapkan dokter adalah tanggung jawab besar. Menjaga mutu dokter adalah kewajiban bersama. (*)
*) Tonang Dwi Ardyanto adalah dosen Fakultas Kedokteran, UNS.