Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Pidana Mati: Manipulator Kejam

Sabtu 11-07-2026,17:22 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Berdasar argumen tersebut, Ririn layak dihukum mati. Meskipun, hukuman bukan sebagai balas dendam. Hak asasi manusianya otomatis hilang karena ia tidak memberikan hak asasi manusia kepada para korban. (*)

Kategori :