Kekejaman Ririn mengeksekusi para korban dengan palu besi sungguh mengerikan. Proses eksekusinya harus jarak dekat, berhadap-hadapan, dan pelaku mengayunkan palu dengan sangat keras, serta harus kena kepala korban. Jika hantaman meleset atau tidak kena kepala, korban pasti melawan.
Ririn mengeksekusi empat korban dengan cara begitu. Salah satunya anak laki-laki usia 7 tahun. Satu korban lain, bayi, ditenggelamkan di bak mandi oleh Prio.
Bisa dibayangkan. Cuma sedikit orang yang tega melakukan itu. Terutama, pelaku menghajar palu kepala anak 7 tahun. Luar biasa sadis.
Apakah sudah sepantasnya Ririn dihukum eksekusi mati? Ataukah cukup dihukum penjara seumur hidup?
Perdebatan soal hukuman mati terjadi sejak ratusan tahun silam sampai sekarang di seluruh dunia.
Dikutip dari arsip BBC, berjudul Arguments in favour of capital punishment, mengungkapkan, perdebatan tentang hukuman mati terus berlangsung di seluruh dunia. Ada negara-negara yang sudah menghapus hukuman mati. Ada yang tidak.
Contoh, Amerika Serikat (AS) terdiri atas 50 negara bagian. Tercatat, 27 negara bagian menerapkan hukuman mati, sisanya sudah menghapus hukuman mati.
Dasar perdebatan, antara lain, semua orang yang bersalah pantas dihukum. Hanya orang yang bersalah yang pantas dihukum. Terakhir, orang yang bersalah pantas dihukum sesuai dengan beratnya kejahatan yang mereka lakukan.
Argumen itu menyatakan bahwa keadilan sejati mengharuskan orang untuk menderita atas kesalahan mereka, dan menderita dengan cara yang sesuai dengan kejahatan tersebut.
Setiap penjahat harus mendapatkan apa yang pantas mereka terima atas kejahatan mereka. Dalam kasus seorang pembunuh, apa yang pantas mereka terima adalah hukuman mati.
Besarnya hukuman dalam suatu kasus harus bergantung pada kekejaman kejahatan, perilaku pelaku kejahatan, dan keadaan korban yang tidak berdaya dan tidak terlindungi.
Pemberian hukuman yang sesuai adalah cara pengadilan menanggapi seruan masyarakat untuk keadilan terhadap para pelaku kejahatan.
Keadilan menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Dengan demikian, pengadilan mencerminkan kebencian publik terhadap kejahatan tersebut.
Dari uraian tersebut, kejahatan Ririn yang luar biasa jahat masuk frasa: ”bergantung pada kekejaman kejahatan, perilaku pelaku kejahatan, dan keadaan korban yang tidak berdaya dan tidak terlindungi”.
Ada tiga hal di situ: kekejaman pelaku, perilaku pelaku, dan korban yang tak berdaya. Ririn jelas kejam, dengan perilaku manipulator, serta para korban orang-orang tak berdaya.
Dalam budaya Indonesia, penjara dinamakan lembaga pemasyarakatan. Maksudnya, narapidana ”dibina” dalam penjara untuk dimasyarakatkan kembali, kelak. Bukan hukum, mata dibalas mata.