Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Pidana Mati: Manipulator Kejam

Sabtu 11-07-2026,17:22 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Akhirnya mereka ditangkap polisi pada 8 September 2025 dan ditahan.

BACA JUGA:Kebohongan Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Diungkap: Publik Sempat Terkecoh

BACA JUGA:Polisi Temukan Senjata Pembunuhan Sekeluarga Sahroni: Palu Godam Indramayu

Saat sidang berproses di PN Indramayu, Ririn bikin drama. Ia mengaku bukan pelaku pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, pelakunya empat orang: Amar Yani, Yoga, Joko, dan Hardi. Pengakuan Ririn ia katakan kepada wartawan seusai sidang, Rabu, 29 April 2026.

Nama yang ia sebut pertama, orangnya ada (benar-benar orang), tapi sudah menghilang sejak 2016. Tiga nama lainnya terbukti fiktif (tidak ada orangnya).

Pengakuan itu semula dibenarkan terdakwa 2, Prio. Namun, beberapa hari kemudian Prio meralat, menyatakan pengakuan Ririn itu bohong. Prio mengatakan, pembantai empat orang korban adalah Ririn. Sedangkan, Prio menenggelamkan bayi ke bak mandi sampai mati.

Drama Ririn itu sempat membuat publik ragu, benarkah Ririn dan Prio pelakunya? Jika seandainya mereka bukan pelaku, itu kejahatan sangat jahat, dan pelakunya bakal dihukum berat. Publik kasihan kepada terdakwa.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat terpengaruh omongan Ririn. Dedi bikin siniar mewawancarai keluarga Amar Yani. Hasilnya, Amar sudah menghilang dari keluarganya sejak 2016. Tapi, masih hidup. Amar cuma meninggalkan keluarganya.

Dalam siniarnya, Dedi mengatakan, ia meminta polisi menyelidiki keberadaan Amar, dikaitkan kemungkinan kasus pembunuhan sekeluarga Syahroni.

Jawaban polisi, sudah ada rekaman CCTV di tiga titik di sekitar TKP. Tiga CCTV tersebut terkait, saling terhubung, bahwa pelaku Ririn dan Prio terpantau kamera CCTV di hari pembunuhan. Dengan begitu, Amar tidak perlu diteliti lagi.

Dari bukti-bukti hukum itu, serta pengakuan Prio, sudah valid bahwa pelakunya Ririn dan Prio. Akhirnya Prio divonis hukuman seumur hidup, Ririn divonis mati.

Hakim Ketua Wimmy D. Simarmata, dalam sidang vonis, mengatakan, ”tindakan terdakwa telah menimbulkan degradasi moral karena tega menghilangkan nyawa satu keluarga utuh, termasuk anak-anak dan lansia. Perbuatan itu melanggar nilai kemanusiaan yang paling mendasar serta memicu kemarahan publik secara luas.”

Dakwaan Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana, terbukti di persidangan. Ririn divonis mati.

Berdasar aturan baru, terpidana mati akan dipenjara sepuluh tahun, lalu kelakuan terpidana dievaluasi kepala penjara. Jika berkelakuan baik, kepala penjara bisa mengusulkan pengampunan kepada presiden RI. 

Kemudian, presiden menentukan. Pilihan cuma dua: ditolak atau dikabulkan. Jika ditolak, terpidana akan segera dieksekusi mati. Jika diterima, hukuman berubah menjadi penjara seumur hidup. Tidak ada pilihan lain.

Jadi, terpidana mati harus menunggu eksekusi mati, minimal sepuluh tahun di dalam penjara. 

Kategori :