Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari berbagai investasi baru yang mulai berkembang di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:Lolos Seleksi, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir jadi Petugas Haji Daerah 2026
BACA JUGA:Bupati Fandi Akhmad Yani Pimpin DPC PDIP Kabupaten Gresik
"Job fair kali ini bersifat tematik. Yang pertama untuk memperbanyak penyerapan lulusan SMA dan SMK yang baru lulus bulan Juni kemarin. Kedua, untuk memperbanyak penyerapan tenaga kerja di investasi-investasi baru di Kabupaten Gresik," ujarnya saat ditemui Harian Disway di lokasi kegiatan.
Menurut Zainul, keberadaan hampir dua ribu lowongan tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat Gresik untuk berkarier di daerah sendiri.
Ia juga berharap perusahaan lebih aktif melaporkan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnaker agar informasi lowongan dapat segera diteruskan kepada masyarakat.
"Kami berharap perusahaan lebih aktif melaporkan lowongan pekerjaan kepada Disnaker sehingga kesempatan bekerja bagi warga Gresik semakin terbuka," katanya.
Job Fair 2026 berlangsung selama dua hari mulai 16 hingga 17 Juli 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di Atrium Icon Mall Gresik.
Para pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan dalam Job Fair Gresik 2026.-Kominfo Kabupaten Gresik-
Meski kegiatan tersebut hanya digelar setahun sekali, Disnaker memastikan pelayanan penempatan tenaga kerja tetap berjalan sepanjang tahun melalui program Rekrutmen Melalui Disnaker atau Redinaker.
Program tersebut dilaksanakan satu hingga dua kali setiap bulan untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan yang tidak selalu muncul pada waktu bersamaan.
"Perusahaan tidak hanya membutuhkan tenaga kerja pada bulan Juli saja. Ada yang membutuhkan pada Januari, Maret, atau bulan lainnya. Karena itu kami juga memiliki program Redinaker yang dilaksanakan satu sampai dua kali dalam sebulan," jelasnya.
Melalui program tersebut, perusahaan dapat menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnaker untuk kemudian dipertemukan dengan para pencari kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Disnaker juga mewajibkan perusahaan peserta Job Fair untuk melaporkan hasil rekrutmen paling lambat dua bulan setelah kegiatan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan job fair sekaligus memantau tingkat penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.
Zainul menyebut sejumlah perusahaan selama ini cukup aktif melaporkan hasil penerimaan tenaga kerja dari kegiatan serupa.
Bahkan beberapa di antaranya secara rutin merekrut pekerja melalui job fair yang digelar Pemkab Gresik.