Meski demikian, dari studi di banyak negara, instrumen hukum dan hukuman yang berat tidak serta-merta mampu mencegah dan memberantas korupsi. Mental korup dan suka menerabas tidak semata-mata disebabkan oleh hukum yang lemah, apalagi faktor ekonomi.
Korupasi dan mental suka menerabas lebih disebabkan sifat rakus, gaya hidup hedonis materialistis, dan tidak ada rasa nasionalisme yang baik. Persoalan korupsi adalah persoalan mental yang tamak, rakus, ”kadonyan”, dan tentu saja egois dan tidak peduli kepentingan publik.
Oleh karena itu, instrumen budaya dan pendidikan menjadi sangatlah penting. Melalui pendidikan karakter yang efektif, semestinya bisa lahir anak-anak dan generasi muda yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
Karakter yang tangguh dan tidak suka menerabas (jalan pintas) hanya bisa dihasilkan melalui proses pendidikan karakter yang berhasil. Masalahnya sekarang, pendidikan karakter juga sedang menjadi sorotan serius karena dianggap belum berhasil meletakan nilai-nilai karakter Pancasila yang kokoh.
Meminjam istilah Lickona (1991), pendidikan moral dan karakter akan berhasil manakala melalui tiga tahapan penting, yakni moral knowing, moral loving, dan moral action. Artinya, proses pembiasaan perilaku jujur, tidak suka menerabas (antre), dan disiplin harus ditanamkan mulai TK/PAUD, SD, SMP sampai pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan antikorupsi berbasis keteladanan tokoh yang berintegritas juga penting dilakukan. Studi Parji (2018) menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi berbasis resensi biografi tokoh berintegritas seperti M. Hatta, Baharudin Lopa, Hoegeng Imam Santoso, dan Sutami cukup signifikan meningkatkan aspek afektif dan psikomotorik mahasiswa jika dibandingkan dengan metode pembelajaran konvensional. (*)
*) Parji adalah guru besar pendidikan ilmu sosial Universitas PGRI Madiun dan anggota Dewan Pendidikan Jatim.