Divine Whisper Policy

Selasa 28-07-2026,15:02 WIB
Oleh: Haryadi*

DIVINE WHISPER POLICY (kebijakan bisikan ilahi) di sini mengacu pada kecenderungan elite penguasa pada suatu negara-bangsa untuk mengambil keputusan strategis berdasar klaim kewenangan suprarasional. Atau, mengacu doktrin ideologis absolut. Atau, sekadar firasat penguasa. Atau, narasi moralitas mutlak. 

Keseluruhannya seolah mendapat bisikan ilahi, yang berada di atas rasionalitas akademis, teknokratis, data empiris, maupun partisipasi publik.

Jadi, divine whisper policy adalah personalisasi dan pengultusan kebijakan publik. Tentu saja kebijakan semacam itu menyamarkan kepentingan politik pragmatis. 

Mungkin juga sebenarnya merupakan keyakinan subjektif elite yang disembunyikan di balik narasi panggilan moral, demi negara, untuk rakyat yang tak boleh diganggu gugat oleh prosedur demokrasi substantif.

Biasanya divine whisper policy muncul pada suatu negara-bangsa ketika terjadi keberlimpahan informasi. Akibatnya, masyarakat maupun elite penguasa mengalami decision fatigue. Berhal demikian, narasi yang absolut menawarkan kepastian semu yang menenangkan.

Tentu, bisa saja kemunculan kembali divine whisper policy dalam konteks negara sekarang itu terjadi karena adanya polarisasi ekstrem yang membuat rasionalitas teknokratis sulit mencapai konsensus. 

Dengan demikian, itu mendorong penguasa menggunakan argumen bisikan suprarasional untuk memotong kompas negosiasi politik yang berbelit.

Dapat juga karena penguasa yang menampilkan diri seolah populis kerap sengaja memanfaatkan sentimen primordial dan atau narasi mesianik untuk mengonsolidasi kekuasaan dari sorotan oposisi.

Adapun ciri-ciri negara-bangsa yang terjangkiti dan berupaya melembagakan divine whisper policy dapat dicermati dari penampakan empat hal yang paling menonjol.

Ciri penampakan pertama adalah ”penyempitan ruang publik”. Itu terjadi saat akademisi, mahasiswa, media kritis, dan partai oposisi dianggap sebagai pengkhianat bangsa atau pengganggu negara.

Ciri penampakan kedua adalah ”sentralisasi kekuasaan eksekutif”. Itu terjadi ketika lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi checks and balances justru dilemahkan, bahkan diubah menjadi sekadar formalitas stempel legitimasi.

Ciri penampakan ketiga adalah ”pengabaian data”. Itu terjadi tatkala keputusan penting diambil dengan mengabaikan data dan analisis dampak lingkungan. Juga, mengabaikan keuangan maupun naskah akademik.

Ciri penampakan keempat adalah ”pengultusan figur”. Itu terjadi kala keputusan penguasa puncak dianggap tak pernah salah. Sebab, dianggap memiliki visi masa depan yang tak dipahami lawan.

Untuk membendung dan menanggulangi dampak destruktif dari fenomena divine whisper policy, diperlukan pendekatan struktural yang tepat. Mengacu best-practices negara-negara yang berhasil mengatasinya, setidaknya ada tiga cara yang diyakini paling efektif.

Cara pertama adalah mengubah proses pembuatan kebijakan, dari yang bersifat irreversible dan impulsif menjadi wewenang teknokratis. 

Kategori :