Untuk itulah, sebaiknya tindakan malapraktik itu dibukakan di pengadilan. Melalui pengadilan yang terbuka dan benar-benar adil akan dapat diungkap apakah telah terjadi malapraktik atau tidak.
BACA JUGA:Masa Depan Profesi Kedokteran: Melampaui 'Karut-marut' Menuju Transformasi Berkelanjutan
BACA JUGA:Ketika Media 'Mengadili' Profesi Dokter, Efek Buruk Generalisasi di Era Sensasi Berita
Akan tetapi, mengapa nyaris tidak ada dugaan malapraktik yang sampai di pengadilan? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, tujuan pasien (dan pengacaranya) memang bukan untuk menegakkan kebenaran, tetapi lebih untuk menuntut ganti rugi.
Kalau melalui pengungkapan di media massa sudah cukup membuat dokter ketakutan dan mau memberi ganti rugi, tuduhan itu akan menghina dan berita pun padam. Hanya orang lain yang membaca berita itu yang frustrasi karena seolah-olah peristiwa malapraktik didiamkan saja. Tidak ada berita penyelesaiannya.
Kemungkinan kedua, pengadilan tidak mengerti cara mengadili kasus malapraktik medis dan itu juga dapat membuat frustrasi semua pihak.
Kasus seorang dokter puskesmas di Pati, Jawa Tengah, beberapa puluh tahun yang lalu membuktikan bahwa pengadilan tidak memahami bagaimana mengadili kasus malapraktik. Sebaliknya, ada juga kasus yang dapat dibuktikan sebagai malapraktik, tetapi dokternya divonis bebas.
BACA JUGA:Apakah Profesi Dokter Masih Menjadi Pilihan?
BACA JUGA:Dokter Spesialis dan Kualitas Layanan Kesehatan
Kemungkinan ketiga, proses penyidikan terhenti di tengah jalan karena ada intervensi dari the invisible hands atau karena penyidik tidak tahu bagaimana mencari bukti untuk menuntut.
Kemungkinan keempat, proses peradilan perdata di Indonesia yang cenderung berlarut-larut dan membuka peluang untuk bermain uang membuat pasien enggan mengajukan ke pengadilan. Bagaimana juga kasus malapraktik sebagian besar memang kasus perdata.
Ia dapat menjadi kasus pidana jika terbukti atau dicurigai bahwa memang ada niat dari dokter untuk mencelakai pasien. Hal seperti itu bisa saja terjadi karena dokter adalah manusia biasa yang juga bisa berbuat jahat.
Lalu, bagaimana sebaiknya? Menurut pandangan saya, kalau memang ada dugaan malapraktik, seyogianya ia diajukan ke pengadilan. Biar terbukti apakah benar ada malapraktik atau tidak.
Melalui jalan itu, ia juga dapat menjadi pengingat para dokter yang lain agar tidak sembrono dan merasa tidak dapat disentuh hukum, sekaligus untuk memperkaya yurisprudensi hukum Indonesia sebagai pelajaran bagi para hakim dan penegak hukum lainnya.
Sebaliknya juga diharapkan agar para pengacara tidak hanya mengejar ganti rugi, tetapi sungguh-sungguh berniat membela kepentingan pasien dan menegakkan kebenaran. Juga, hendaknya bukan hanya dokter yang dituduh mencelakakan pasien.
Mereka juga berpraktik sebagai penyembuh lainnya juga perlu dituntut jika merugikan pasien.