Hanya, untuk mereka tidak dapat disebut sebagai malapraktik karena tidak mempunyai kewenangan sah sebagaimana para dokter. Menjadi pertanyaan: apakah para pasien dan pengacara tertarik untuk bidang yang satu ini?
Akan tidak adil jika para dokter dituntut ketika ada kemelesetan, tetapi para penyembuh yang bukan dokter dapat seenaknya membohongi pasien atau bahkan mencelakainya. (*)
*) Pribakti B. adalah dokter dan pemerhati kesehatan.