Mereka Belum Merdeka: Pekerja Harian Lepas Bertahan dengan Gaji Minim, Tanpa BPJS

Minggu 16-08-2026,10:30 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Indria Pramuhapsari

HARIAN DISWAY - Sistem kerja harian lepas dengan upah rendah menjadi realitas yang harus dijalani banyak pekerja Jawa Timur sekarang ini. Salah satunya, Waffiqur Rohman. Tiap bulan, ia hanya menerima upah rata-rata Rp2,5 juta, tanpa jaminan sosial. Nasib itu sudah ia jalani enam bulan terakhir.

Kondisi tersebut dinilai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim sebagai gambaran makin rapuhnya hubungan kerja dan menurunnya perlindungan terhadap buruh. Fenomena itu terjadi di semua sektor pekerjaan. Tidak terkecuali di industri hospitality, tempat Waffiq menggantungkan pendapatan.

Sebagai steward di salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya, ia bertugas pencuci piring. Pekerjaan itu ia jalani lantaran bertahun-tahun sebelumnya tak punya pekerjaan tetap, alias serabutan. Hingga 2020, ia adalah karyawan ritel.

"Harus diakui, sekarang mencari pekerjaan cukup sulit," ucapnya saat ditemui Harian Disway pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kalau pun ada, sistemnya harian. 

BACA JUGA:Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Motor untuk Buruh hingga Ojol, Cek Ketentuannya!

BACA JUGA:Said Iqbal setelah Jadi Penasihat Khusus Presiden: Minta Formula Upah Direvisi, Buruh Harus Bisa Beli Rumah

Lantaran statusnya pekerja harian, Waffiq tak bisa bekerja full time. Dalam sebulan, ia maksimal hanya bekerja 20 hari. "Tapi kebanyakan kurang dari 20 hari," kata lelaki 35 tahun itu. 

Dalam kesepakatan dengan managemen hotel, upah hariannya adalah Rp160.000. Salam sebulan, rata-rata upah yang diterimanya sekitar Rp2.500.000.

Angka itu, kurang dari setengah standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang sekarang Rp5.288.796 per bulan. Atau, hanya sedikit lebih tinggi dari Upah Minimal Provinsi (UMP) Jatim yang sebesar Rp2.446.880,68 per bulan.

Upah yang ngepres dan jauh dari standar minimum tersebut membuatnya kesulitan menyisihkan gaji untuk dikirim ke anaknya yang ikut sang nenek di Tuban. "Kadang kalau sisa, saya beri Rp500.000. Tapi kadang saya tidak bisa mengirim uang ke anak," paparnya. 

BACA JUGA:Komunikasi Simbiotik dan Kedaulatan Buruh di Era Digital

BACA JUGA:Prabowo Sebut Museum Buruh Marsinah di Nganjuk Peristiwa Langka di Dunia


KULI ANGKUT mendapatkan upah harian berdasar perhitungan total berat barang yang mereka bongkar muat. Foto aktivitas harian di Pasar Keputran pada Mei lalu.-Boy Slamet-Harian Disway

Tak hanya minim secara upah, jaminan pekerja pun tak didapatnya. Perusahaannya tak memberikan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. 

Waffiq adalah satu dari puluhan ribu pekerja di Jatim yang bertaruh hidup dengan upah rendah. Menurut FSPMI Jatim, mayoritas perusahaan Jatim kini diisi oleh pekerja kontrak, harian, dan magang. Sementara, pekerja tetap perusahaan dengan upah layak makin sedikit. 

Kategori :