Jatim Raih Dua Penghargaan Nasional JDIH, Predikat AA dan Nilai 100

Kamis 20-08-2026,09:56 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jawa Timur meraih dua penghargaan. Pola tersebut juga mendapat predikat AA atau Istimewa dan nilai sempurna 100.

Dua penghargaan tersebut diterima Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA dan nilai 100.

Kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI kepada Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan ini juga diberikan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.

BACA JUGA:Khofifah Apresiasi Paskibraka Jatim, Pesan Cinta Tanah Air Lewat Karya dan Pengabdian


Dua penghargaan yang diraih Pemprov Jatim-Humas Pemprov Jatim-

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.

Peringkat diberikan berdasarkan penilaian dan verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025. Penilaian mencakup kualitas dokumentasi dan informasi hukum serta kemampuan pemerintah daerah menyediakan produk hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, dan mudah diakses.

Gubernur Khofifah mengapresiasi seluruh jajaran yang berkontribusi dalam pengelolaan JDIH Jawa Timur. Menurutnyi, penghargaan tersebut menjadi bukti kerja bersama dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan terbuka.

“Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujarnyi.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Grahadi, Khofifah Sebut Nasionalisme Masyarakat Jawa Timur Sangat Kuat

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Kirim Tim SAR dan Bantuan Rp985,8 Juta ke NTT

Khofifah menegaskan, capaian tersebut tidak sekadar menunjukkan keberhasilan administratif. JDIH memiliki fungsi strategis dalam mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat,” katanyi.

Menurut Khofifah, masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan membutuhkan sumber informasi hukum resmi untuk mengetahui regulasi yang berlaku. Terlebih di tengah derasnya arus informasi digital yang memungkinkan beredarnya informasi tidak lengkap atau keliru.

Kategori :