Apabila dalam proses hukum terbukti bersalah, oknum anggota kepolisian tersebut berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga terancam sanksi administratif tertinggi di internal kepolisian, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran integritas lembaga. (*)
BACA JUGA:Juventus Incar Retegui untuk Tambah Striker
(*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa