Menhub Dudy Bantah 4 Kecelakaan Kapal Imbas Efisiensi Anggaran

Jumat 21-08-2026,11:26 WIB
Reporter : Muhammad Faizal Dwi Anugra
Editor : Mohamad Nur Khotib

Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



Sanksi tersebut dapat berupa teguran untuk pelanggaran ringan hingga pembekuan operasi rute maupun perusahaan pelayaran.

"Kita berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan, di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan, sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut," jelasnya.



Dudy menambahkan, apabila hasil evaluasi menemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.



"Sampai apabila memang terjadi tindak pidana, tentunya akan kita bawa kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.


*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Unesa

Kategori :