Merdeka 81 Tahun, Keadilan Masih Rapuh

Senin 24-08-2026,08:33 WIB
Oleh: Yayan Sakti Suryandaru*

Fenomena bagi-bagi kursi tersebut tidak hanya melumpuhkan efektivitas birokrasi, tetapi juga mematikan motivasi para profesional andal yang akhirnya memilih menepi karena kalah oleh kalkulasi oligarki.

Ketiga, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan untuk memukul yang lemah dan melindungi yang berpunya. 

BACA JUGA:Sudah 81 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Isi Kepala Kita?

BACA JUGA:Merdeka Tapi Masih Merakit: Paradoks Industri yang Kaya Fisik, Miskin Engineering

Stigma klasik berupa pelesetan KUHP sebagai ”kasih uang habis perkara” yang masih bergema menunjukkan betapa dalamnya krisis kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. 

Ketika keadilan bisa dibeli dan pelanggaran oleh elite ditoleransi, hukum kehilangan wibawa moralnya dan berubah menjadi sekadar alat kontrol sosial yang memicu sinisme massal.

Keempat, kepemimpinan yang abai dan tertutup dari penderitaan rakyat. Keretakan berbangsa kian menganga ketika para pejabat publik hidup dalam gelembung istimewa (privileged bubble) yang terisolasi dari realitas pahit di lapangan. 

Pemimpin yang tidak sensitif terhadap melonjaknya harga kebutuhan pokok, sulitnya lapangan kerja, atau mahalnya biaya pendidikan justru sering kali mengeluarkan narasi yang meremehkan penderitaan warga. 

Ketidakmauan untuk bersimpati dan mendengarkan keluhan publik itu memperlebar jurang komunikasi politik, menciptakan alienasi mendalam antara rakyat jelata dan para penguasa.

Kelima, hilangnya rasa keadilan yang merata di tengah masyarakat. Keadilan bukan sekadar slogan di sila kelima Pancasila, melainkan fondasi utama keutuhan sebuah bangsa. 

Ketika ketimpangan sosial-ekonomi kian melebar, akses terhadap sumber daya nasional dikuasai segelintir kelompok, dan rasa tidak adil dirasakan secara sistematis, jalinan solidaritas kebangsaan akan robek. 

Kekecewaan kolektif yang tertimbun bertahun-tahun tersebut ibarat sekam kering yang sangat rentan memicu disintegrasi dari dalam, meruntuhkan keajekan negara tanpa perlu adanya ancaman invasi dari luar.

Komunikasi Politik dan Etika Dialog

Salah satu pilar penting dalam menjaga keajekan bernegara terletak pada kualitas komunikasi politiknya. Filsuf Juergen Habermas (1981) menekankan pentingnya tindakan komunikatif dan ruang publik yang bebas dari dominasi. 

Negara modern harus mampu mendengarkan suara publik, bukan sebaliknya: gemar memproduksi pernyataan-pernyataan ambigu yang multitafsir, membingungkan, hingga memicu kegaduhan (blunder).

Pemerintah juga dituntut menjaga konsistensi regulasi. Kebiasaan menerbitkan kebijakan baru, yang tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan hukum yang ada, hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta keresahan di tingkat akar rumput.

Kategori :