Pasal 65 menyebutkan, objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan pemerintah daerah meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum harian, pelayanan parkir di tepi jalan umum berlangganan.
Objek retribusi meliputi jenis kendaraan sepeda motor atau sejenisnya (roda dua), sedan, minibus, atau sejenisnya (roda empat), bus, truk, atau sejenisnya (roda enam); kereta tempel, kereta gandengan, atau sejenisnya
Pemerintah berupaya menertibkan parkir melalui kebijakan digitalisasi parkir yang dituangkan dalam regulasi. Regulasi yang sudah diundangkan bersifat mengikat seluruh pihak dalam suatu wilayah tertentu.
Parkir elektronik sejalan dengan konsep masyarakat modern. Yakni, Kota Surabaya sendiri menerapkan smartcity sebagai salah satu tagline. Kebijakan parkir digital sebenarnya bukan hal baru yang diterapkan di tempat-tempat tertentu di Kota Surabaya, katakanlah parkir di tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan, perhotelan maupun universitas.
Sense of Belonging
Menurut teori Teori Foucauldian yang mengembangkan The Archaeology of Knowledge (1969) dan The History of Sexuality, Foucault (1976), suatu institusi berwenang menentukan apa yang dianggap sebagai hal yang rasional, normal, dan benar pada suatu era tertentu yang berfungsi untuk mengendalikan tindakan masyarakat (dominant discourse). Muncullah kelompok marginal untuk melawan, menantang klaim, dan mendekonstruksi kebenaran tersebut (counter-discourse).
Meminjam istilah Habermas, public sphere, terdapat poin ruang publik inklusif. Ruang itu bisa jadi imajiner atau fisik yang menjadi tempat duduk bareng membahas tema-tema sosio-politik. Ruang publik itu bisa dibangun melalui pertemuan dengan melibatkan unsur pembuat kebijakan lain seperti DPRD Kota Surabaya maupun OPD terkait.
Indonesia memiliki salah satu penerapan kebijakan digitalisasi parkir di DKI Jakarta yang dikenal dengan ekosistem Jakparkir dengan skema kemitraan resmi. Kota Surabaya pun saat ini berbenah dalam merapikan kebijakan ekosistem sosial perparkiran yang berkaitan dengan tata kelola maupun keteraturan masyarakat.
Bagaimanapun dan apa pun bentuk maupun tujuan kebijakan suatu institusi, terutama skala besar, sebaiknya maju beriringan dengan pembangunan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. SDM yang terdampak suatu kebijakan bukan hanya sebuah subjek atau objek semata, tapi secara humanis merupakan bagian tidak terpisahkan dari konsep besar sustainability development, sehingga potensi konflik ke depan dapat diminimalkan.
Kebijakan parkir bukan sekadar bagaimana mengatur kendaraan warga yang hendak bepergian dan bukan pula sekadar bagaimana menambah PAD, tetapi juga tak kalah penting adalah bagaimana melibatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan melalui kegiatan membayar parkir sesuai kebijakan yang berlaku.
Kebijakan parkir digital hanya akan dapat berjalan dengan baik jika didukung sense of belonging dan kesadaran warga masyarakat. (*)
*) Naafilah Astri Swarist adalah mahasiswa S-3 ilmu sosial, Universitas Airlangga.--