«”Contoh nyata penerapan hukum pembangunan...”»
Padahal, kisah itu sudah lama beredar sebagai cerita viral dan telah diperiksa oleh pemeriksa fakta.
AFP menemukan, tidak ada bukti bahwa perkara pencurian singkong sebagaimana cerita tersebut benar-benar terjadi. Foto yang kerap digunakan untuk menggambarkan cerita itu sebenarnya berasal dari perkara nenek Asyani di Situbondo, yang berkaitan dengan kayu jati, bukan singkong.
Penelusuran pemeriksa fakta lainnya juga menemukan bahwa majelis hakim dalam perkara nenek Asyani tidak menjatuhkan denda Rp1 juta sebagaimana cerita viral tersebut.
Cerita itu mungkin bagus sebagai ilustrasi moral.
Namun, kalau disebut ”contoh nyata” dalam sebuah pembahasan akademik mengenai hukum pembangunan, standar pembuktiannya harus berbeda.
Kisah inspiratif jangan sampai berubah menjadi fakta sejarah hanya karena terlalu sering diceritakan.
Kelima, cerita lokasi ”penemuan” Bab II, III, dan IV Qanun Asasi perlu dijelaskan karena tidak sama dengan keterangan publik Gus Kikin.
Dalam tulisan Gus Kikin disebutkan:
«“Akhirnya bab duanya ditemukan di Kudus... Bab tiganya ditemukan di Banyuwangi...”»
Padahal, dalam pidato Gus Kikin pada penutupan Muktamar Ke-35 NU tanggal 31 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan NU Online, Gus Kikin mengatakan:
«“Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, bab 2, bab 3, bab 4...”»
NU Online melaporkan bahwa ketiga bagian tersebut ditemukan kembali oleh pihak Tebuireng, kemudian dirangkai menjadi satu naskah Qanun Asasi.
Di sisi lain, katalog resmi Perpustakaan PBNU juga menunjukkan bahwa Qanun Asasi Nahdlatul Ulama karya KH Hasyim Asy’ari telah diterbitkan Menara Kudus pada 1971 dalam buku setebal 137 halaman.
Karena itu, bagian tersebut membutuhkan penjelasan yang jauh lebih terperinci.
Apa yang sebenarnya ditemukan?