JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mendalami perkara.
BACA JUGA:Nusron Bocorkan Skema Lembaga Baru Reforma Agraria di Bawah Kendali Presiden
BACA JUGA:Nusron Wahid Disebut Mundur dari Kepengurusan Golkar, Minta Tanyakan ke Bahlil
“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo dikutip disway.id, Rabu, 7 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” jelasnya.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Nusron, 'The Hundred Billion Rupiah Man'
BACA JUGA:Nusron Wahid Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK
KPK meyakini Nusron akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi.
KPK menegaskan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.