Dana yang mengalir ke desa harus memperkuat pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, meningkatkan produktivitas, menggerakkan ekonomi local, dan membuka kesempatan usaha.
Keberhasilannya tidak cukup dihitung dari berapa kilometer jalan yang dibangun atau berapa banyak bangunan yang berdiri, tetapi harus dilihat apakah pendapatan masyarakat meningkat, kegiatan ekonomi tumbuh, pelayanan dasar membaik, dan makin banyak warga yang memperoleh kesempatan maju tanpa harus meninggalkan daerahnya.
Pemerataan juga tidak cukup dimaknai sebagai pembagian anggaran secara geografis. Pemerataan harus menghasilkan kesetaraan kesempatan. Anak yang lahir di desa harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan berkualitas sebagaimana anak yang lahir di kota.
Petani harus memiliki akses terhadap irigasi, pupuk, pembiayaan, teknologi, dan pasar. Masyarakat desa yang sakit harus memperoleh pelayanan kesehatan yang baik tanpa harus selalu menempuh perjalanan jauh ke kota.
Pelaku UMKM di daerah harus memiliki kesempatan untuk memasuki rantai pasok yang lebih besar, sementara konektivitas dan infrastruktur digital harus membuat jarak geografis makin kehilangan relevansinya sebagai penghalang untuk maju.
Dalam konteks itulah, anggaran ketahanan pangan Rp195,3 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, pendidikan Rp824 triliun, transfer ke daerah Rp735 triliun, dan dana desa Rp77 triliun tidak boleh dibaca sebagai kotak-kotak anggaran yang berdiri sendiri. Semuanya harus bertemu dalam kehidupan masyarakat.
Ketika irigasi diperbaiki, pupuk tersedia, dan produktivitas petani meningkat, kebijakan pangan sedang bekerja. Ketika anak dari keluarga petani tetap bersekolah dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi, anggaran pendidikan sedang bekerja.
Ketika keluarga miskin memperoleh perlindungan sosial yang tepat sasaran, APBN sedang bekerja. Ketika puskesmas mempunyai tenaga kesehatan, sekolah mempunyai guru, dan desa mempunyai kemampuan menggerakkan ekonominya, politik pemerataan sedang bekerja.
Rakyat Kecil Dilindungi, Kelas Menengah Jangan Dibiarkan Jatuh
Keberpihakan kepada rakyat kecil tidak berarti kebijakan fiskal mengabaikan kelompok masyarakat yang sedang berusaha naik kelas.
Ada kelompok yang tidak lagi tergolong miskin sehingga tidak selalu berhak menerima bantuan sosial, tetapi kemampuan ekonominya belum cukup kuat untuk menghadapi kehilangan pekerjaan, penyakit berat, kenaikan biaya pendidikan, atau tekanan harga dalam jangka panjang.
Kelompok itu penting dijaga agar keberhasilan keluar dari kemiskinan tidak berakhir dengan kembali jatuh saat menghadapi guncangan ekonomi.
Karena itu, kebijakan negara tidak boleh hanya mengenal dua kotak besar: miskin dan kaya. Indonesia membutuhkan kebijakan yang membantu masyarakat keluar dari kemiskinan sekaligus menjaga mereka agar tidak kembali jatuh setelah berhasil naik kelas. Bentuknya tidak harus selalu berupa bantuan tunai.
Pendidikan dan kesehatan yang terjangkau, akses pembiayaan usaha, kredit usaha rakyat, perumahan, transportasi publik, dukungan terhadap UMKM, serta penciptaan lapangan kerja formal merupakan bentuk perlindungan sosial produktif yang tidak kalah penting.
Orientasinya harus jelas. Bantuan sosial melindungi masyarakat ketika berada dalam kondisi rentan, sementara kebijakan ekonomi harus menyediakan tangga agar mereka dapat naik kelas.
Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat selamanya bergantung pada bantuan, melainkan negara yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kemudian membuka kesempatan seluas-luasnya agar mereka mampu berdiri makin kuat di atas kaki sendiri.