9 Hakim MK Dilaporkan soal Sidang Ijazah Gibran, Ini Tuduhannya

Kamis 08-10-2026,10:51 WIB
Reporter : Pandu Jaya Winanga*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sebanyak 9 hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengadu menilai para hakim konstitusi yang menjadi terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Terima Putusan MK, Kubu Gibran Anggap Polemik Ijazah sudah Selesai

“Sejak awal, salah satu pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga terduga pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana,” kata Saddan Sitorus selaku kuasa hukum pengadu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari situs MK, Kamis, 8 Oktober 2026.

Hakim MK Dinilai Tak Independen

Menurut pengadu, hakim konstitusi seharusnya bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun para pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa.

BACA JUGA:Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Ijazah Setara SMA

Pengadu juga menyinggung polemik mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah berlangsung sejak 2023. Polemik tersebut kemudian berlanjut dengan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik, media, dan politik.

Pengadu menduga isu tersebut berkaitan dengan agenda politik tertentu.

Pengadu juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu, menunjukkan adanya tekanan publik, media, hingga politik.

BACA JUGA:Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres, Kecuali Ikut Paket C

Menurut pengadu, hakim konstitusi seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum memasuki tahapan pembuktian.

“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan.

Minta Dibentuk Tim Pakar Independen

Dalam pengaduannya, Formasi meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa laporan tersebut.

BACA JUGA: Refly Harun Sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran

Kategori :