Sampai Kapan Korupsi Terus Berulang?

Jumat 23-10-2026,16:24 WIB
Oleh: Ulul Albab*

Artinya, selama pejabat memiliki kewenangan besar tanpa transparansi dan pengawasan yang efektif, mengganti orang belum tentu mengubah perilaku organisasi.

Seorang pejabat dapat dipenjara, tetapi apabila prosedur pengadaan tetap mudah diatur, perizinan tetap dapat diperjualbelikan, dan promosi jabatan tetap dipengaruhi transaksi kepentingan, sistem akan terus menyediakan ruang bagi pelaku berikutnya.

Kita mungkin berhasil menangkap orang yang korup, tetapi belum tentu berhasil membongkar sistem yang memungkinkan korupsi tumbuh.

BACA JUGA:Muslim dan Wajah Korupsi

BACA JUGA:Dari Kejahatan Korupsi ke Kebaikan Pendidikan

Mengapa Hukuman Belum Menimbulkan Efek Jera?

Banyak orang berpendapat bahwa hukuman harus makin berat. Gagasan itu layak diperdebatkan, tetapi persoalannya tidak sesederhana menambah lamanya pidana penjara.

Dalam teori pencegahan kejahatan, kepastian bahwa pelanggaran akan terdeteksi dan diproses merupakan unsur penting dalam membentuk perilaku. Ancaman hukuman yang berat dapat kehilangan daya cegah apabila pelaku merasa peluang tertangkap sangat kecil.

Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan. Tetapi, juga memerlukan pelacakan aliran uang, pemulihan aset hasil kejahatan, pembongkaran jaringan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa perlakuan istimewa.

Yang juga perlu dipertanyakan: apakah setelah seorang pejabat korup ditangkap, seluruh celah yang digunakan dalam perkara tersebut benar-benar diperbaiki?

BACA JUGA:Gerakan Semesta Pemuda Melawan Korupsi

BACA JUGA:Menghadang Korupsi dari Hulu

Jika tidak, penindakan hanya menghentikan satu pelaku, tetapi tidak menghentikan mekanisme yang melahirkannya.

Jika Pengawas pun Diduga Terlibat

Salah satu aspek yang patut dicermati dalam perkara Klaten adalah adanya dugaan pemberian kepada pihak pemeriksa keuangan untuk memengaruhi proses audit.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum. Tidak adil menyimpulkan kesalahan suatu lembaga hanya dari dugaan keterlibatan individu di dalamnya.

Kategori :