Mengevaluasi Efek Bumerang Komisi Ojol 8 Persen

Minggu 01-11-2026,21:16 WIB
Oleh: Gigih Prihantono*

Ketika pemangkasan komisi dipaksakan tanpa simulasi empiris terhadap elastisitas harga dan daya beli konsumen, pemerintah sebenarnya sedang mempertaruhkan stabilitas ekosistem yang menopang jutaan mata pencaharian demi eksperimen regulasi yang rentan.

BACA JUGA:Viral Driver Ojol Pakai AI Buat Foto Kecelakaan Palsu, Akui Bohong demi Hindari Rating Jelek

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Dukung Ojol Perempuan Berdaya dari Rumah

Anatomi Realitas Lapangan

Absennya kajian akademis dalam merumuskan kebijakan penetapan tarif membuat pemerintah tidak bisa melihat secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di dalam industri itu. 

Tanpa kajian, pemerintah tidak memiliki informasi yang cukup bahwa dari komisi 20 persen yang berlaku saat ini, terdapat porsi vital sebesar 6,5 persen untuk subsidi promo/diskon konsumen dan 2,0 persen untuk dana perlindungan serta insentif kesejahteraan mitra. 

Hasilnya justru bertolak belakang, tambahan pendapatan bersih pengemudi tidak begitu naik signifikan. Bahkan, simulasi dari Institute for Demographic and Affluence Studies, dampak dari potongan aplikasi diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen hanya sekitar Rp19 ribu per hari. 

Tingkat kesejahteraan pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada besarnya potongan komisi dari platform. Pendapatan mereka dipengaruhi oleh banyak faktor: jumlah penumpang, tarif layanan, biaya operasional, dan bonus. 

Kunci utamanya ada pada volume pesanan –yang justru sangat didorong oleh ketersediaan promo dan diskon dari aplikator. Ketika potongan tarif diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen, penumpang tidak bisa lagi menikmati subsidi promo/diskon tersebut. 

Maka, secara matematis, volume pesanan akan drop drastis. Pada akhirnya, take-home pay pengemudi justru menyusut karena waktu tunggu (idle time) di jalanan makin panjang, sementara biaya operasional bensin dan perawatan kendaraan tetap membengkak. 

Untuk keluar dari jebakan kebijakan tergesa-gesa itu, pemerintah perlu segera mengambil tiga langkah korektif berbasis konsensus multipihak (pemerintah, aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi). 

Pertama, membentuk tim multi-stakeholder untuk meningkatkan transparansi struktur biaya industri ojek daring melalui audit independen. Besaran komisi platform tidak boleh dipatok flat, tetapi dirumuskan melalui formula tarif fleksibel yang memperhitungkan inflasi, biaya operasional keselamatan, serta jaminan alokasi insentif mitra dan promo konsumen.

Kedua, memastikan jaring pengamanan sosial dan keselamatan kerja pengemudi diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah dan aplikator harus menyusun mekanisme baku perlindungan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja dan pensiun BPJS Ketenagakerjaan) yang ditanggung bersama melalui dedicated fund dari komisi platform, bukannya membiarkan mitra menanggung seluruh risiko operasional di jalanan sendiri. 

Ketiga, memberikan insentif fiskal atau kemudahan operasional bagi platform yang terbukti transparan dalam pembagian alokasi platform fee serta adil dalam pembagian sistem alokasi order

Pada akhirnya, kebijakan publik bukanlah panggung untuk menguji seberapa manis janji politik dapat digelorakan, melainkan tentang seberapa presisi kalkulasi data dalam melindungi kehidupan riil masyarakat. 

Menyelamatkan penghidupan jutaan mitra pengemudi tidak bisa dilakukan dengan mematikan mesin ekosistem yang menopang mereka. Pembatasan komisi 8 persen yang alpa dari kajian akademis hanya akan memicu efek bumerang. 

Kategori :