Kebutuhan Uang Baru Jadi Celah Kejahatan

Kebutuhan Uang Baru Jadi Celah Kejahatan

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar memeriksa uang palsu yang diamankan dan tersangka SJT mengenakan baju orange.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, DISWAY.ID- Momentum Ramadan dan lebaran dimanfaatkan pria berinisial SJT untuk mengedarkan uang palsu (Upal). Ia mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 18 juta. Pemuda asal Dampit Malang itu melakukan aksinya karena terlilit utang.

Tapi aksinya tidak berlangsung lama. Ini setelah dirinya diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Senin (26/4), dirinya ditangkap di Terminal Osowilangun. Saat sedang beraksi.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu penyidik dari Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di terminal.

"Saat di terminal, petugas Polsek Tambaksari melihat seorang yang mencurigakan. Kemudian, anggota kami langsung menahan dan menggeledah pemuda tersebut. Dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan upal,” katanya, Jumat (29/4) siang.

Berdasar hasil penyidikan, tersangka sudah beroperasi sejak Maret lalu. Dirinya menjual upal tersebut melalui Facebook. Namun, saat transaksi, pelaku tidak bertemu langsung dengan pembelinya. Uang itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka juga mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita di Bandung. Tersangka mengenal wanita itu melalui grup Facebook yang diikutinya. Upal Rp 150 ribu dibelinya seharga Rp 50 ribu. Hitungannya 1 banding 3.

Satu uang asli nominal Rp 50 ribu ditukar dengan tiga lembar upal. "Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat upal 100, jadi dia untung satu lembar," tambahnya.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran Upal berpotensi besar terjadi.

"Bedanya jelas sekali. Dari hologramnya itu tidak timbul. Kualitas kertasnya juga sangat berbeda. Kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali," ungkapnya. 

Sedangkan, tersangka SJT mengaku, ia mengedarkan Upal itu karena kondisinya terlilit hutang. Momen ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran ini membuat usahanya laku keras. Namun, dari pengakuannya, hingga kini baru tiga orang yang membeli upal tersebut.

Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: