Kuota Terbatas, Persaingan PPDB SMA Negeri di Jatim Ketat

Kuota Terbatas, Persaingan PPDB SMA Negeri di Jatim Ketat

SISWI SMAN 6 Surabaya pada jam pulang sekolah. -EKO SUSWANTORO-HARIAN DISWAY-

SURABAYA, DISWAY.ID -- PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sudah berlangsung sejak Senin, 23 Mei 2022. Semua siswa sudah bisa melakukan entry nilai rapor. Namun, daya tampung SMA/SMK negeri hanya 38,22 persen dari total lulusan SMP di Jatim. Porsi itu jelas tak bisa menampung total lulusan SMP-sederajat yang mencapai 579.704 siswa.

"Tentu kebijakan itu tidak bisa memuaskan sebagian pihak," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi. Mengingat atmosfer para siswa lebih cenderung memilih sekolah negeri. Sehingga kompetisi untuk masuk pun makin ketat.

Otomatis banyak yang bakal kecewa lantaran tak lolos ke sekolah negeri favorit. Wahid meminta agar masyarakat tak perlu khawatir. Sebab masih ada SMA/SMK swasta yang bisa menampung. Porsinya mencapai 36 persen.

Begitu juga dengan Madrasah Aliyah yang kuotanya sebesar 22 persen. Sisanya, sekitar 4 persen bisa mendaftar ke pondok pesantren atau sekolah di luar provinsi. Meski Wahid juga menyadari stigma di masyarakat yang menilai sekolah swasta tak sebagus negeri. Terutama masyarakat di daerah.

”Itu yang perlu disosialisasikan kembali,” katannya. Bahwa kualitas SMA/SMK swasta di Jatim tidak kalah dengan sekolah negeri. Untuk itu, ia meminta para siswa dan orang tua tak segan mendaftar ke sekolah swasta. 

Ada beberapa sekolah swasta yang bisa dijadikan referensi. Misalnya, SMK PGRI 2 Ponorogo. Yang mencetak alumni berkualitas. Sebanyak 93 lulusan bisa diterima sebagai tenaga kerja profesional di perusahaan Korea dan Jepang.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Warsono juga mengungkapkan hal senada. Bahwa masyarakat tidak boleh lagi punya stigma buruk terhadap sekolah swasta. Ia menjamin sekolah swasta yang yang dilibatkan PPDB sudah terjamin kualitasnya.

”Sebab, tak semua sekolah swasta yang dilibatkan. Tapi, yang sudah dievaluasi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2022 Artinya kebijakan itu dibuat tidak dengan pertimbangan yang kuat. Evaluasi itu melalui syarat yang ketat.

Pertama, sudah mendapat akreditasi yang bagus. Kedua, dilihat prestasi-prestasi yang pernah dicapai. Dua poin itu sudah menjamin kualitas sekolah swasta. Sehingga diberi ruang untuk PPDB.

Menurutnya, kebijakan melibatkan sekolah swasta dalam PPDB itu sangat tepat. Agar sekolah swasta juga punya kesempatan. Yakni untuk membuktikan kualitasnya sama dengan sekolah negeri.

Justru bisa membantu pemerataan. Misalnya, di zonasi A tidak tersedia sekolah negeri melainkan swasta yang masuk list PPDB. Maka para siswa bisa menjadikannya pilihan. 

”Karena sudah jelas terakreditasi. Mutunya terjamin. Standarnya pasti sama dengan sekolah negeri,” lanjut Warsono. Ia juga menyebut masih banyak sekolah swasta yang kualitasnya bagus. Hanya perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Agar bisa mengubah stigma buruk pada sekolah swasta.

Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dispendik Jatim Alfian Majdi mengatakan bahwa jalur zonasi tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Cuma ada perbaikan dalam sistem penentuan titik jarak rumah ke sekolah. Yakni melalui sistem open street maps dengan kalibrasi dan akurasi paling jauh 5 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: