Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin

Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin

BELAKANGAN marak jasa mencetak kartu vaksin. Kartu itu tidak berlaku di bandara. Saat akan naik pesawat, petugas tidak akan menerima kartu vaksin yang ditunjukkan calon penumpang. Petugas hanya mau mengecek sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga dengan bukti hasil negatif swab test PCR. Print out hasil swab test PCR tidak akan dilayani. Data hasil tes usap PCR harus sudah diunggah di aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, tes usap harus dilakukan di salah satu dari 742 pusat layanan kesehatan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

Untuk mengunggah kartu vaksin pada aplikasi itu cukup dengan memasukkan NIK. Yakni pada menu Paspor Digital. ”Kalau sudah swab di tempat yang ditentukan dan sudah vaksin, nanti hasilnya bisa muncul di aplikasi,” ujar Manajer Angkasa Pura Support  (APS) Cabang Juanda Wukirjo, kemarin (22/8).

Setelah itu, calon penumpang tinggal screening barcode pada saat melakukan verifikasi dokumen. Jika sudah lengkap, secara otomatis penumpang bakal dinyatakan layak terbang. Menurut Wukirjo, digitalisasi dokumen ini tentu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan.

”Besok (hari ini, Red) sudah diberlakukan. Sebelumnya, cuma hasil swab saja yang di aplikasi. Sekarang, sertifikat vaksin juga sudah bisa di-upload,” katanya. Ia mengimbau agar calon penumpang segera mengunduh aplikasi tersebut.

Selain itu, Bandara Juanda juga menyediakan tes usap PCR dan Antigen. Harganya sudah disesuaikan dengan aturan baru, yakni Rp 495 ribu. Layanan vaksin juga tersedia. Meski jatah dosisnya terbatas. Hanya 200-300 dosis per hari. Dari jam 09.00–13.00.

 Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, pihaknya juga menyediakan bantuan bagi para penumpang yang tidak melakukan tes usap di layanan kesehatan yang telah ditentukan. Untuk sementara, kata Yuristo, bakal dilayani secara manual. “Nanti akan dicek dokumennya dan divalidasi secara manual dulu,” jelasnya. (Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: