Okupansi Hotel Mulai Naik, Resto Luar Mal Menunggu
Pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Namun beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah turun levelnya. Termasuk Surabaya yang kini menjadi level 3.
Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Jatim Dwi Cahyono mengatakan, penurunan level ini tentu berdampak pada dunia usaha perhotelan. Ia mengatakan, selama ini dunia perhotelan bergantung pada faktor pergerakan manusia. Diperkirakan hotel yang ada di daerah level 3 akan naik okupansinya.
Cahyono mengatakan, pada awal PPKM darurat, okupansi hotel di Jatim sempat pada angka 8 persen. Artinya hotel banyak yang tidak menggunakan fasilitasnya. Bahkan karyawan hotel tidak sedikit yang dirumahkan. ”Perhitungan kami pada kondisi sekarang bisa naik 10 persen. Harapannya okupansi hotel bisa mencapai 22 persen,” ujarnya.
Para pengusaha hotel mulai percaya diri dengan menaikan harga sewa kamar hotel. Meski begitu, kenaikan tersebut belum kembali seperti sebelum PPKM Darurat atau pandemi.
Cahyono menjelaskan agar harga sewa hotel kembali bergairah, pariwisata harus kembali dibuka. Ia mengatakan, pariwisata merupakan denyut nadi dari perhotelan. Selain itu, pariwisata bisa menambah okupansi hotel.
Namun Cahyono tidak mau bila aturan pariwisata disamakan dengan aturan mal. Menurutnya, bila masuk tempat wisata memakai syarat vaksin, banyak tempat wisata yang sepi pengunjung. Ia mencontohkan seperti kebun binatang atau tempat wisata permainan. Kedua area wisata itu memiliki pangsa pasar untuk anak kecil. ”Nah sampai sekarang belum ada anak kecil yang divaksin. Jadi rugi dong kalau buka,” katanya.
Selain itu, Cahyono juga mendorong agar pariwisata segera dibuka. Baginya, sudah banyak tempat wisata yang berdarah-darah untuk melakukan maintanance. Tapi tidak ada pemasukan sama sekali.
Seperti Taman Safari yang mulai menggalang dana untuk menghidupi hewan-hewan di dalamnya. Bahkan mereka minta masyarakat agar mau menjadi orang tua asuh bagi hewan yang dimilikinya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jatim Tjahjono Haryono juga senang ketika Jatim dan Surabaya sudah masuk level 3. Namun ia bingung mengapa dine in untuk restoran indoor di luar mal masih tidak diperbolehkan. Padahal kondisi sudah mulai membaik.
Pada aturan insmendagri yang terbaru, daerah level 3 hanya kafe dan restoran di mal diperbolehkan dine in. Sedangkan untuk di luar mal, hanya restoran dan kafe outdoor yang diperbolehkan makan di tempat. Sedangkan daerah level 2 diperbolehkan buka dengan 50 persen kapasitas.
Tjahjono berharap agar restoran dan kafe di luar mal diperbolehkan dine in. Selama PPKM tempat usaha itu diperbolehkan buka. Namun hanya take a way. Baginya sistem tersebut tidak banyak membantu. Bahkan tidak sedikit pengusaha yang terpaksa membuat tenda. Agar usahanya diperbolehkan dine in. ”Sebenarnya kapasitas 25 persen tetap masih rugi. Tapi kami tetap apresiasi aturan ini. Sebab restoran yang di luar mal bisa dine in,” katanya. (Andre Bakhtiar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: