Anak Risma Masih Berpeluang Jadi Direktur PDAM

Anak Risma Masih Berpeluang Jadi Direktur PDAM

DEWAN Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Surabaya berkumpul di kantor humas Pemkot Surabaya kemarin (3/8). Mereka mengumumkan bahwa lowongan direktur utama PDAM yang sudah diperpanjang sejak 26 Juli masih sepi peminat.

Pada penutupan pendaftaran gelombang pertama 26 Juli itu, dewas hanya mendapat 4 pendaftar dirut. Dewas kembali memperpanjang sampai 16 Agustus.  Pendaftar dirut bertambah jadi 7 orang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak puas. Ia mengembalikan berkas pendaftaran itu karena jumlah pelamar terlalu sedikit. Jadinya tidak kompetitif.

”Kami perpanjang lagi 25 Agustus sampai 8 September. Sampai sore ini tidak ada penambahan sama sekali,” kata Ketua Dewas PDAM Surya Sembada Wawan Aris Widodo. Masih ada empat hari tersisa. Ia berharap ada sosok yang berani mendaftar posisi dirut.

Dewas berharap ada tiga orang lagi yang mendaftar dirut. Biar genap 10. Jika target tidak tercapai, dewas terpaksa akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. Yakni seleksi administrasi.

Pelamar direktur operasi juga tidak bertambah dari perpanjangan kedua itu. Masih 12 orang. Sementara direktur pelayanan juga tetap 33 orang.

Di antara pendaftar direktur pelayanan itu terdapat nama Fuad Bernardi. Putra sulung Menteri Sosial Tri Rismaharini itu jadi salah satu nama pendaftar yang paling disorot.

Usia Fuad masih 31 tahun. Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur usia minimal direktur BUMD adalah 35 tahun.

Pemkot tidak memakai PP tersebut. Batasan usia direktur mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PDAM. Tak ada batasan usia minimal di perda itu. Yang ada batasan usia maksimal. Yakni 50 tahun untuk calon yang belum pernah bekerja di PDAM dan 55 tahun untuk calon dari PDAM.

Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa pemkot sudah berdiskusi dengan Kabag Hukum Surabaya Ira Tursilowati. Pemkot harus memakai Perda 13/2014 ketimbang PP 54/2017 karena perda itu belum dicabut. ”PDAM ini khusus tidak seperti BUMD lain. Ada permendagri dan PP-nya sendiri. Sehingga tidak pakai PP itu,” katanyi.

Hebi juga menegaskan bahwa penggunaan perda ketimbang PP bukan untuk meloloskan Fuad dari seleksi administrasi. Terutama yang berkaitan dengan syarat usia.

Perda yang dipakai pemkot juga mengatur bahwa pendaftar harus memiliki pengalaman 15 tahun di tingkat manajer. Syarat ini sulit dipenuhi Fuad. Kecuali ia bisa menunjukkan bukti bahwa ia pernah jadi manajer tanpa terputus sejak usia 16 tahun. (Salman Muhiddin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: