Anak Risma Tak Bisa Diloloskan

Anak Risma Tak Bisa Diloloskan

TIM seleksi direktur PDAM Surya Sembada Surabaya diprotes. Hampir separo pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Beberapa peserta yang gugur tidak terima dengan hasil itu.

Yang dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi mencapai 25 pelamar. Sementara yang lolos 26 orang (lihat grafis). Ada yang tidak lolos hanya karena batasan usia. Atau tidak memenuhi syarat pengalaman 15 tahun sebagai manajer. Ada juga yang parah: tidak memenuhi 8 dari 15 kriteria persyaratan.

Semua persyaratan itu terdiri dari surat lamaran, CV, fotokopi KTP, KK, foto diri, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat, surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan bukan anggota parpol, sertifikat lulus pelatihan manajemen air minum, durasi pengalaman kerja, dan usia.

Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Agus Pemkot Surabaya Agus Hebi Djuniantoro jadi tangan kanan wali kota dalam seleksi itu. Ia jadi sasaran protes peserta yang dinyatakan gugur di tahap awal.

Namun Hebi tidak gentar. Ia menegaskan bahwa semua keputusan itu ada di tangan tim seleksi (timsel) yang ditunjuk dewan pengawas (dewas). “Tidak ada campur tangan pihak lain. Bahkan pak wali kota juga sudah menyatakan tidak akan mengintervensi timsel,” tegas Hebi kemarin (12/9).

Timsel terdiri dari tiga akademisi senior. Yang pertama Emanuel Sujatmoko, pakar hukum pemerintahan daerah dan tata negara Universitas Airlangga (Unair).  Kedua, Agus Widyantoro. Juga dari Fakultas Hukum Unair. Agus pakar hukum untuk urusan perusahaan, pasar modal, investasi, kepailitan, hingga restrukturisasi perusahaan.

Yang ketiga, adalah dosen Teknik Sistem dan Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Maria Anityasari. Merekalah yang menentukan siapa saja yang lolos dalam tahap administrasi itu. “Mereka orang-orang yang berintegritas. Nanti, untuk tahapan uji kompetensi keahlian dan tes wawancara beda lagi timselnya,” lanjut Hebi.

Hasil sudah diumumkan. Tidak ada remidi bagi yang sudah gugur. Sebab mayoritas persyaratan yang membuat peserta gugur tidak bisa diperdebatkan lagi.  Misalnya, pengalaman kerja minimum 15 tahun di jajaran manajer. Atau batasan usia maksimal. Yakni 50 tahun untuk calon dari luar PDAM atau 55 tahun untuk calon dari internal PDAM.

Salah satu calon yang tidak lolos itu adalah Fuad Bernardi, putra sulung Mensos Tri Rismaharini. Anak mantan Wali Kota Surabaya itu mendaftar direktur pelayanan.

Fuad memenuhi semua syarat, kecuali pengalaman 15 tahun di bidang manajer.  Hebi mengatakan timsel tidak membedakan calon pendaftar dari latar belakang mereka. “Dan yang tidak lolos bukan hanya anak mantan wali kota. Tapi separo pendaftar,” ujar mantan Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya itu.

Dalam tahapan ini pemkot atau wali kota tidak punya kewenangan mencampuri urusan seleksi. Timsel punya kewenangan penuh hingga muncul nama terbaik yang akan diusulkan ke wali kota. “Saat sudah jadi usulan, wali kota baru berhak memilih,” ujarnya.

Protes muncul karena aturan yang menyangkut persyaratan calon direktur PDAM tumpang tindih. Ketentuan yang diatur di Permendagri 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM tidak sama dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PDAM Surya Sembada yang belum dicabut juga tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 itu. 

Sejumlah peserta sangat tahu perbedaan aturan itu. Ada yang mengikuti seleksi PDAM Sidoarjo sebelum melamar ke Surabaya. Pemkab Sidoarjo pakai PP Nomor 54 Tahun 2017. Sementara di Surabaya sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: