Tagihan Gas PGN Naik 100 Persen
WARGA Surabaya dan sekitarnya dikejutkan dengan tagihan gas Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah Sales Operation (SOR) III Jawa Timur. Tarif melonjak bahkan hingga 100 persen pada bulan ini. Sebagian warga pun mengaku tidak mendapat pemberitahuan.
Nurita Paramita, warga Manukan Loka V, merasakan hal tersebut. Rumahnyi disambung pipa gas PGN sejak 2000-an. Masuk kategori pelanggan rumah tangga (RT) 1. Yakni khusus untuk rumah susun, rumah dinas, pemerintahan, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
Pada September ini, tagihan gas Nurita mencapai Rp 120 ribu. Angka itu begitu tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Sebelumnya, paling tinggi cuma Rp 80 ribu. Kemarin naik sekitar 50 persen,” ujar PNS KPU Surabaya itu kemarin (17/9).
Dwi Handayani, warga Perumahan Kedungturi Permai II, Taman, Sidoarjo, juga merasakan hal serupa. Tagihan gasnya naik 100 persen. Yang biasanya paling tinggi hanya Rp 60 ribu, kini sampai Rp 128 ribu. ”Naiknya terlalu tinggi. Kok sampai 100 persen,” katanya.
Sebetulnya, PGN sudah bersurat kepada para ketua RT awal Agustus lalu. Dalam surat itu, diberitahukan kenaikan tarif gas untuk beberapa wilayah. Termasuk di Jawa Timur. Di antaranya, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.
Kenaikan tarif pun berbeda-beda. Bergantung kategori pelanggan. Misalnya, untuk kategori RT 1 dengan volume pemakaian per bulan 4-50 meter kubik maka dikenakan tarif Rp 4.250/meter kubik.
Kategori pelanggan RT 2, untuk rumah menengah ke atas, rumah mewah, dan rumah susun swasta. Volume pemakaian per bulan 4-50 meter kubik maka dikenakan tarif Rp 6000/meter kubik.
Kategori pelanggan kecil (PK) 1, untuk yayasan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dan rumah sakit daerah. Volume pemakaian per bulan 50-1000 meter kubik maka dikenakan tarif Rp 4.250/meter kubik.
Kategori pelanggan PK 2, untuk usaha industri kecil menengah seperti usaha laundry, katering, dll. Volume pemakaian per bulan 50-1000 meter kubik maka dikenakan tarif Rp 6.000/meter kubik.
”Sebetulnya, kenaikan itu disesuaikan dengan tarif di wilayah-wilayah lain,” papar General Affair (GA) Irfan Kurniawan PGN SOS III Jatim saat ditemui di kantornya kemarin.
Probolinggo dan Pasuruan sudah memakai tarif yang baru sejak pipa gas PGN masuk ke sana dua tahun lalu. Menurut Irfan, kebijakan naiknya tarif itu bukan dibuat oleh PGN. Namun, oleh BPH Migas.
Memang, imbuh Irfan, dulu tidak ada penyamaan tarif seperti sekarang. Tarif disesuaikan oleh masing-masing daerah. Sehingga tarif antar daerah pun tidak sama. Sebab, dulu jaringan dan gas (jargas) sangat terbatas. Pelanggan paling banyak hanya industri. Seperti hotel maupun restoran. Lalu, PGN membuat program perluasan. Yakni untuk rumah tangga dan industri kecil. “Dari perjalanannya, ternyata banyak yang nunggak. Bayarnya sering telat,” jelasnya.
Akhirnya, kata Irfan, piutang PGN tinggi. Maka selain tarif naik, PGN juga memberlakukan kebijakan jaminan. Yakni khusus bagi pelanggan yang telat membayar. Bakal dikenakan uang jaminan saat pembayaran tagihan. Besarannya disesuaikan dengan nilai rata-rata penggunaan tahunan mereka.
”Penerapan uang jaminan itu semacam uang deposit tamu hotel yang hendak menginap. Itu atas rekomendasi dari BPH Migas. Salah satu tujuannya, untuk mengatasi piutang pelanggan yang sudah tinggi,” jelas Irfan. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: