Bekal Demo Mahasiswa ke KPK Besok
Tarung dua BEM (badan eksekutif mahasiswa). Menyoal 56 pegawai KPK yang diberhentikan. BEM SI (Seluruh Indonesia) menentang pemberhentian itu. Sebaliknya, BEM PTMI (Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia) menentang BEM SI.
-----------------
BEM SI berencana demo di kantor pusat KPK Jakarta, Senin (27/9) besok. "Sekitar 500 akan aksi di sana," kata Koordinator BEM SI Nofrian Fadil Akbar kepada pers Jumat (24/9).
Tuntutannya, Ketua KPK Firli Bahuri mencabut SK pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Alasan tuntutan tidak sempat dijelaskan BEM SI.
Juga, mendesak Presiden Jokowi untuk mendesak ketua KPK sesuai tuntutan BEM SI. Malah, Jokowi pada Kamis (23/9) dikirimi surat oleh BEM SI. Isinya, ultimatum 3 x 24 jam agar Jokowi merealisasikan tuntutan.
Petikan surat: ”Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan."
Yang dimaksud GASAK adalah kelompok pemuda, singkatan Gerakan Selamatkan KPK.
Jatuh tempo ultimatum BEM semestinya Minggu (26/9) siang ini. Tapi, tanpa menunggu hasil (apakah ultimatum dikabulkan Jokowi atau tidak), BEM sudah menyiapkan rencana demo.
Mungkin, mereka sudah menduga, ultimatum itu bakal berlalu begitu saja.
Dan, seperti biasa, aparat Polda Metro Jaya bersama jajaran sudah mengantisipasi. Demo paling keras di Jakarta dalam setahun terakhir, demo FPI di Jalan Thamrin, menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab, lalu. Polisi membubarkannya.
Apalagi, posisi kantor KPK (gedung baru) ”terkunci”. Berada di seberang kali (dari Jalan HR Rasuna Said). Kalinya sangat kotor, selebar 10 meter. Pendemo 2.000 orang pun bakal terlokalisasi. Memudahkan tugas polisi.
BEM lainnya, BEM PTMI, mendukung surat keputusan ketua KPK soal pemberhentian 56 pegawai KPK itu.
Koordinator Presidium Nasional BEM PTMI Nur Eko Suhardana di akun Twitter kemarin (25/9) menyatakan: "Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah keliru dan ceroboh."
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengadili gugatan judicial review dari kelompok pegawai KPK yang akan diberhentikan itu. Putusan MA-MK sama: Menolak gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: