Penipu Mantan Gubernur Jatim Dipenjara 16 Bulan
FADJAR Setiawan dan Hadi Suwanto setahun ke depan hanya hidup di balik jeruji besi. Tidak ada kasur. Tidak ada fasilitas apa pun. Hanya lantai beton yang menjadi alas tidurnya. Makan juga dibatasi. Tidak sesuai kemauannya. Itu akibat perbuatannya. Menipu orang. Kerugiannya Rp 8 miliar.
Korbannya mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Majelis hakim menilai kedua orang tersebut bersalah. Karena itu, mereka harus menjalani kurungan penjara selama 16 bulan penjara. Keduanya sudah menjalani hukuman 4 bulan. Putusan itu diberikan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan. Tapi, tetap menggunakan seragam dinas tahanan oranye. Di sana mereka didampingi jaksa.
Modus yang digunakan para terdakwa itu adalah investasi mengelola tambang batu bara di Barito, Kalimantan Tengah. Mereka menjanjikan fee kepada pemodal setiap kali menambang. Bahkan, terdakwa Hadi menjaminkan rumahnya di Rungkut untuk lebih meyakinkan calon korban.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya Kamis (30/9).
Pertimbangan yang memberatkan putusan yang diberikan hakim adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Imam Utomo sebesar Rp 8 miliar. Bahkan, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya itu. Tapi, ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan tersebut.
”Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum,” kata Ketut Tirta.
Para terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir saat mendengar putusan hakim itu. Pun, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang menyatakan hal yang sama.
Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan. Jaksa meminta hakim menghukum kedua terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan. Namun, menurut Robert Simangunsong, penasihat hukum Imam Utomo, putusan majelis hakim sudah mencerminkan penegakan hukum yang adil bagi kliennya.
"Sudah sangat sesuai. Karena sebelum tuntutan, Hadi dan Fadjar juga sudah minta maaf kepada Pak Imam," kata Robert saat dihubungi Harian Disway kemarin (2/10). Ia berharap, dengan putusan itu, kedua terdakwa dapat merenungi kembali perbuatannya.
”Sehingga, nanti kalau kedua terdakwa sudah selesai menjalani hukuman, tidak lagi melakukan perbuatan yang sama kepada siapa pun," katanya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: