Pigai dan Cuitannya
Mereka ketawa ngakak. Seolah tanpa sekat. Bagai bapak dan anak-anak. Keakraban itu sampai jelang siang. Mareka pamitan.
Seorang di antara mereka, Ketua GMNI Jayapura Ricky Bofra, mengatakan kepada pers, mereka sengaja menemui Ganjar untuk diskusi.
Ricky: "Beliau punya banyak gagasan. Tapi merakyat. Kami suka. Ketika beliau datang ke sini, ini momentum bagi kami berjumpa dan sharing ide, masukan, dan gagasan dari beliau pada kami untuk membangun Jayapura ini."
Ia tutup: "Kami, teman-teman di Jayapura bersama saudara kita di Jawa Tengah, kami tetap bersaudara. Salam satu Indonesia..."
Wartawan dan para mahasiswa sama sekali tidak menyinggung cuitan Natalius Pigai. Seolah cuitan itu tak pernah ada.
Lain lagi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Ketika meninjau vaksinasi di Pura Mangkunegaran, Senin (4/10), Gibran dikerubuti wartawan. Ditanya soal cuitan Pigai yang menyebut Jokowi dan Jawa Tengah.
Sejenak, Gibran kaget. Ia tak menduga ditanya begitu. Namun, cepat ia jawab, banyak orang Papua yang bermukim di Solo. Kebanyakan pelajar dan mahasiswa. "Di Solo Technopark banyak," ujarnya.
Warga Papua aman dan nyaman hidup di Solo. "Tidak ada rasis di sini," ujar Gibran. "Bala kabeh..." tambahnya.
Artinya, sama dengan "Torang samua basudara, Bro...".
Reaksi dua tokoh Jawa Tengah itu merupakan jawaban terhadap cuitan Pigai. Dengan gaya khas Jawa Tengah. Para mahasiswa Papua yang bersama Ganjar, ekspresi persaudaraan khas Bumi Cenderawasih.
Tapi, ini soal hukum. Pihak Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Pigai ke Polda Metro Jaya Senin (4/10). Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan kepada pers di Markas Polda Metro Jaya Senin (4/10) mengatakan:
"Kami baru selesai melaporkan saudara Natalius Pigai. tadi kami sudah ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu)."
Namun, Baranusa diminta melapor Mabes Polri. "Pihak Polda bukan menyarankan, tapi meminta ke kami ke Mabes Polri. Agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi.
Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum Baranusa, sudah menyiapkan bukti-bukti. Dengan tuduhan ke Pigai, pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan/atau pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: