Pinjol, Antara Benci dan Rindu

Pinjol, Antara Benci dan Rindu

Pinjol ilegal dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Juga, Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.

Mahfud: "Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHPidana, yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya."

Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal menerapkan bunga 0,8 persen per hari. Artinya, 24 persen per bulan.

Dalam perbankan, bunga simpanan atau pinjaman selalu dihitung per tahun. Maka, bunga pinjol 288 persen per tahun.

Banyak pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1 persen per hari. Seumpama 1 persen per hari, bunga pinjol resmi per tahun 354 persen. Bandingkan dengan bunga KPR kini rata-rata sekitar 7 persen per tahun.

Mengapa bedanya begitu jauh? Kredit bermasalah (non performance loan/NPL)

Berdasar data Infobank, 1 Juli 2020, NPL perbankan Indonesia naik tajam di semester 1 2020 daripada periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year).

Contoh: BCA mencatat NPL di akhir Juni 2019 sebesar 1,4 persen . Kemudian, akhir Juni 2020 melonjak jadi 2,1 persen. Hampir dua kali lipat.

Sedangkan pinjol, tidak ada data NPL seperti perbankan nasional. Diperkirakan NPL pinjol 20–30 persen. Artinya, satu dari empat pengutang pinjol gagal tagih.

Jadi, pihak pinjol sudah mengkalkulasi antara NPL berbanding bunga utang. Gampangnya, karena banyak yang gagal tagih, pengutang dikenai bunga sangat-sangat tinggi.

Dari perspektif pinjol, tingkat spekulasi sangat tinggi. High risk high return.

Demi memperkecil NPL, penagihan dilakukan secara keras. Contohnya, penyebaran foto porno (hasil rekayasa) pengutang. Juga, ancaman para debt collector.

Rumitnya, pinjol ilegal menerapkan bunga utang yang lebih rendah daripada pinjol legal. Pinjol ilegal rerata menetapkan bunga di bawah 1 persen per hari. Mengapa? Agar pinjol ilegal menang bersaing melawan pinjol legal.

Dampaknya, masyarakat yang kepepet butuh duit lebih banyak utang ke pinjol ilegal. Akhirnya, ya.... itu tadi.

Hal lain pengutang ke pinjol: Ada biaya administrasi. Besarnya berbeda-beda. Di pinjol legal, sekitar 5 persen per nilai pinjaman. Di pinjol ilegal 30–40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: