Restorative Justice di Vanessa Angel

Restorative Justice di Vanessa Angel

 Restorative justice mungkin diterapkan di kasus kecelakaan maut Vanessa Angel. Jika korban (keluarga) memaafkan pelaku. Tapi, ayah almarhum Bibi Andriansyah, Faishal, menutup kemungkinan itu Senin (8/11).

-------------

"Kalau damai, mungkin tidak," ujar Faishal kepada wartawan di rumah duka Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin.

Faishal: "Sampai sekarang belum ada komunikasi apa pun antara kami sama Jody (sopir maut itu). Padahal, sejak kecelakaan terjadi pada Kamis (4/11) dilaporkan, ia kondisi sadar."

Dilanjut: "Maka, kami serahkan penyelesaian kasus ini ke aparat hukum. Mungkin tidak damai."

Mengapa? "Kejadian itu fatal. Dua anak saya mengalami kejadian sampai meninggal," jawabnya.

Dari sisi hukum, terpenting adalah bukti. Yang sudah diumumkan Polri, kecelakaan tunggal itu akibat human error. Artinya, kesalahan sopir.

Maka, pengakuan pelaku, sopir Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU Tubagus Jody, 24, kepada penyidik Polri jadi sangat penting. 

Ada dua hal penting, pengakuan Jody kepada penyidik Polri. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy kepada pers Senin (8/11) menyatakan:

Pertama, Jody mengaku main HP sesaat sebelum kejadian kecelakaan di tol Jombang, Jawa Timur, itu. "Saat interogasi, ia mengaku begitu," ujar Hendry.

Kedua, "Ia mengaku kecepatan terakhir 120 kilometer per jam," kata Hendry. Sedangkan publikasi media massa, ada yang menyebut 180 kilometer per jam.

Jika pengakuan Jody itu disimpulkan, jadi begini: Jody main telepon genggam, sambil mengemudikan mobil berkecepatan 120 kilometer per jam.

Apakah Jody bisa jadi tersangka?

"Bisa. Semua kemungkinan bisa. Cuma ia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," jawab Hendry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: