Rekayasa Koperasi, Bobol BNI Rp 120 M

Rekayasa Koperasi, Bobol BNI Rp 120 M

PRIA berinisial RDC (51) kini ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Warga Malang itu terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 74 Miliar. Penahanan itu mulai Selasa (9/11).

“Penahanan pelaku Tipikor ini terkait pemberian pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskopsyah Al Kamil Jatim hingga timbul kerugian sebesar Rp74 miliar lebih,” kata Kajati Jatim M Dofir saat konferensi pers secara daring.

RDC ditahan penyidik Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Tersangka menggunakan Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jatim (Puskopsyah AL Kamil Jatim) untuk melancarkan aksinya. Koperasi itu didirikan pada 2009. Koperasi ini memiliki koperasi primair sebanyak 32 unit.

Pada Agustus 2013, koperasi ini bekerjasama dalam pembiayaan dengan Bank BNI Syariah cabang Malang. Total pembiayaannya sebesar Rp 120 miliar. Ketentuannya, pencairan untuk koperasi primair maksimal Rp 7 miliar.

“Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim inisialnya IS yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya). Penunjukkan itu tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT,” katanya lagi.

Tersangka juga membentuk koperasi primair. Itu dilakukan agar bisa memenuhi persyaratan untuk mendirikan koperasi. Ia merekayasa anggotanya. Yaitu dengan memasukkan nama anggota yang sudah tidak aktif. Sementara pengurusnya ditunjuk oleh RDC.

Nantinya, koperasi itu dijadikan koperasi primair Puskopsyah. Pun dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Pencairan itu dilakukan antara Agustus 2013 sampai September 2015.

Total yang telah dicairkan sekitar Rp 157 miliar. Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5). Dengan Outstanding sampai pada 30 Desember 2017 sebesar Rp74 miliar.

Karena itu, tersangka terancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang UU nomor 31/1999 diubah dengan UU nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Untuk pelaku yang lain, kami masih melakukan proses pengembangan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: